Advertorial

Tingkatkan Pelayanan, ASDP Indonesia Ferry Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan

Kompas.com - 30/07/2023, 17:35 WIB

KOMPAS.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia pada Agustus 2023.

Penyesuaian tarif itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut tak hanya untuk meningkatkan pelayanan, tetapi juga menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lain.

Adapun penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan akan dimulai pada Kamis (3/8/2023). Rata-rata kenaikan sebesar 5 persen. Sementara itu, untuk lintas Merak-Bakauheni yang merupakan lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26 persen.

Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Shelvy menjelaskan, ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif tersebut, seperti kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs rupiah terhadap dollar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

“Apalagi, untuk komponen energi yang berkontribusi cukup dominan terhadap biaya operasional yakni sekitar 40-50 persen. Hal ini juga yang menjadi dasar adanya penyesuaian tarif di 29 lintasan penyeberangan ASDP,” ujar Shelvy dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (30/7/2023).

Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif, yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, dan Batam-Kuala Tungkal.

Kemudian, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Shelvy memastikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan. Dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Sebelum melakukan penyesuaian tarif kelas ekonomi, ASDP juga berupaya meningkatkan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023.

ASDP pun berkomitmen untuk memprioritaskan aspek kenyamanan, keamanan, serta keselamatan penyeberangan.

“Dalam melaksanakan regulasi yang sudah ada, ASDP akan berupaya untuk menjadi penyedia layanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat,” kata Shelvy.

Bantu pemerintah

Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

“Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa,” ungkapnya.

Menurut Djoko, penyesuaian tarif tersebut juga dapat membantu pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai dan lebih baik. Utamanya, dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Apalagi, berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini, terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan yang terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 long distance ferry (LDF).

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia pada Agustus 2023. dok. ASDP Indonesia Ferry PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia pada Agustus 2023.

Ada pula 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.

Sementara itu, berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan, kapal penyeberangan yang dikelola swasta mencapai hingga 249 kapal atau 57,64 persen dan kapal yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 21 unit (4,86 persen).

ASDP sendiri mengelola sebanyak 161 unit (37,26 persen) kapal penyeberangan dan 1 unit (0,24 persen) kapal LDF.

"Artinya, masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia," tutur akademisi Universitas Soegijapranata itu.

Djoko menjelaskan bahwa saat ini, terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun dan 19 konstruksi dalam pengerjaan (KDP).

Dari 236 pelabuhan penyeberangan itu, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan 7 pelabuhan penyeberangan belum beroperasi.

Sementara itu, dari pelabuhan penyeberangan yang beroperasi, sebanyak 34 pelabuhan di antaranya dikelola oleh ASDP, 18 pelabuhan dikelola Satuan Pelaksana Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Satpel Ditjen Hubdat), 173 pelabuhan penyeberangan dikelola pemerintah daerah (pemda), dan 4 pelabuhan penyeberangan dikelola swasta.

Dari banyaknya pelabuhan tersebut, kata Djoko, saat ini terdapat 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan dan sebanyak 17 aktivitas di atas kapal.

Hal itu, katanya, merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan kembali sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.

"Maka dari itu, 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan harus ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Djoko menyarankan, di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan. Dengan demikian, hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket.

Sebab, menurutnya, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan telah siap untuk melakukan hal tersebut.

"Sekarang, tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan," katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com