Advertorial

Dukung UMKM, Ditjen AHU Kemenkumham Buka Layanan Pendaftaran PT Perorangan dan Cetak Sertifikat Apostille

Kompas.com - 03/08/2023, 18:14 WIB

 

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran perseroan perorangan atau kerap disebut PT perorangan secara langsung bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Perseroan perorangan sendiri merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMKM.

Layanan tersebut dihadirkan Ditjen AHU pada gelaran Indonesia Catalogue Expo and Forum di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta yang berlangsung mulai Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) AHU Mohamad Aliamsyah mengatakan, langkah tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah dalam membantu para pelaku UMKM dan koperasi di Tanah Air.

“Pada pameran tersebut, banyak pelaku UMKM terbantu dalam mendirikan usaha berbadan hukum," ujar Aliamsyah dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Aliamsyah menjelaskan, PT perorangan merupakan program khusus pemerintah untuk pelaku UMKM. Program ini dihadirkan untuk memberikan kepastian status badan hukum usaha bagi pelaku UMKM.

Selain digunakan untuk membuat rekening bank atas nama perseroan, lanjut Aliamsyah, PT perorangan juga dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank atau investor.

“Hal itu sangat membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman modal," katanya.

Selain PT perorangan, imbuh dia, stan Ditjen AHU pada gelaran tersebut juga membuka percepatan layanan Apostille.

Untuk diketahui, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen lewat satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku competent authority.

Ditjen AHU, sambung Aliamsyah, sudah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille.

“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 negara pihak konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," terangnya.

Aliamsyah menambahkan, Ditjen AHU kini tengah gencar melakukan sosialisasi agar pencetakan Sertifikat Apostille dapat dilakukan di seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham di Indonesia.

Sosialisasi tersebut merupakan wujud komitmen Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Pencetakan Sertifikat Apostille dari kanwil Kemenkumham sangat memudahkan masyarakat. Dengan begitu, mereka tidak perlu membutuhkan waktu lama dan biaya mahal untuk mendapatkan Sertifikat Apostille," kata Aliamsyah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com