Advertorial

Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus bagi Warga DKI Jakarta

Kompas.com - 07/08/2023, 09:09 WIB

KOMPAS.com – Warga Ibu Kota DKI Jakarta, utamanya para pengguna kendaraan bermotor, patut bergembira. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Adapun kebijakan tersebut dicetuskan Pemprov DKI Jakarta sebagai wujud komitmen dalam upaya memberi kemudahan serta insentif kepada masyarakat. Terutama, mereka yang terdampak pandemi Covid-19 selama tiga tahun terakhir.

Inisiatif tersebut diimplementasikan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan, kebijakan tersebut juga mencakup penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai Kamis (22/6/2023).

“Ada pula penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah,” ujar Morris dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Morris menambahkan, keringanan pajak tersebut merupakan salah satu upaya mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

Ia berharap, warga DKI Jakarta dapat mengoptimalkan kebijakan tersebut sebaik-baiknya. Berkat langkah positif tersebut, warga dapat mengalokasikan anggaran tersebut untuk kebutuhan lainnya.

Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah.

“Warga DKI Jakarta dapat turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” kata Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com