Advertorial

Hanya Sampai September 2023, Pemprov DKI Jakarta Ajak Warga Manfaatkan Diskon PBB

Kompas.com - 08/08/2023, 07:03 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengajak warga Jakarta untuk memanfaatkan program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Adapun diskon 5 persen diberikan untuk pembayaran PBB tahun 2023 serta diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB pada 2013 hingga 2022. Kebijakan ini berlaku pada Juli hingga September 2023.

Sebagai informasi, ketentuan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, insentif PBB diberikan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat Ibu Kota melalui pajak daerah.

“Pemanfaatan diskon dan insentif dari pemerintah juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik,” ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Seperti diketahui, PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Beleid ini diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika kewajiban tersebut diabaikan, seseorang atau badan usaha akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari masalah hukum.

“Jangan lewatkan kesempatan tersebut dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu!” tegas Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com