Advertorial

Bayar PKB Tepat Waktu, Kewajiban Sekaligus Kontribusi untuk Jakarta

Kompas.com - 11/08/2023, 09:05 WIB

KOMPAS.com - Mobil dan motor merupakan alat transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Jakarta. Kendaraan bermotor tersebut tidak hanya memudahkan mobilitas, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kebebasan bagi penggunanya.

Namun, memiliki kendaraan bermotor juga menuntut tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Sebut saja, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan melakukan balik nama jika kendaraan yang dimiliki merupakan hasil pembelian bekas atau pemberian.

Dalam konteks kedua, pemilik kendaraan akan dihadapkan dengan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

PKB sendiri adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pungutan wajib ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Adapun besaran PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun.

Sementara itu, BBNKB adalah bea yang dikenakan atas perubahan nama pemilik kendaraan bermotor akibat jual beli, hibah, waris, atau sebab lainnya. Retribusi ini juga merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk kepentingan umum.

Adapun besaran BBNKB ditentukan berdasarkan persentase dari NJKB.

Manfaat membayar PKB dan BBNKB

Membayar PKB dan BBNKB tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi dan kontribusi sebagai warga negara dalam pembangunan Jakarta.

Dengan begitu, program-program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya pun dapat terlaksana.

Selain itu, membayar PKB dan BBNKB juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan bermotor. Salah satunya, kelancaraan saat mengurus surat-surat penting, seperti Surat Tanda Kepemilikan Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan pelat nomor.

Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat terhindar dari risiko-risiko, seperti denda, tilang, atau bahkan penyitaan kendaraan bermotor oleh pihak berwenang.

Penghapusan sanksi administrasi

Bagi Anda yang belum membayar PKB atau BBNKB atau memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, ada kabar baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kebijakan itu dikeluarkan juga dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta yang jatuh setiap 22 Juni.

Adapun penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB diberlakukan sejak Kamis (22/6/2023) hingga 29 Desember 2023 untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Dengan kebijakan itu, setiap pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak yang belum membayar atau memiliki tunggakan PKB ataupun belum melakukan balik nama tidak perlu membayar bunga atau denda.

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan melalui penyesuaian sistem pajak daerah untuk dapat menikmati manfaat tersebut.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar menuturkan, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB bertujuan untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Jadi, tunggu apa lagi? Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi.

Dengan begitu, Anda tidak hanya dapat menghemat biaya, tetapi juga dapat membantu pembangunan Jakarta menjadi lebih baik.

Ingat, membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com