Advertorial

BRI Dukung Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM guna Perluas Akses Pembiayaan

Kompas.com - 11/08/2023, 13:41 WIB

KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung kebijakan pemerintah yang memperbolehkan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghapus kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan keleluasaan pada bank-bank BUMN dalam menyalurkan kredit. Sebelumnya, bank-bank BUMN tidak dapat menghapus kredit macet UMKM lantaran dianggap merugikan negara.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, kebijakan tersebut dapat memperluas akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan serta peningkatan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30 persen.

"Pada industri pembiayaan dikenal dua istilah, yakni Hapus Buku dan Hapus Tagih. Hapus Buku adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank," ujar Supari dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Supari menjelaskan, kriteria yang dimaksud adalah kredit telah masuk kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100 persen, dan kriteria lain sesuai kebijakan internal bank.

Adapun kebijakan Hapus Buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman sehingga penagihan tetap dilakukan. Sementara, Hapus Tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali.

“Kebijakan Hapus Tagih tersebut dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Sebagai contoh, bagi nasabah yang terkena bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah, seperti tsunami Aceh 2004, serta telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” terang Supari.

Diperlukan peraturan pelaksanaan

Supari menuturkan, implementasi kebijakan Hapus Tagih yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memerlukan sejumlah peraturan pelaksanaan.

Adapun peraturan tersebut bertujuan untuk menentukan kriteria nasabah yang dapat dihapus tagih yang saat ini sedang dirumuskan oleh tim perumus kebijakan pemerintah.

“Bagi BRI, kebijakan Hapus Tagih tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan. Pasalnya, kerugiannya telah di-absorb ketika BRI melakukan penghapusbukuan,” tambahnya.

Hingga akhir Maret 2023, imbuh Supari, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai sebesar Rp 1.303,6 triliun atau 20,2 persen dari total kredit perbankan.

“Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp 989,64 triliun sebesar 83,9 persen dari total kredit BRI, maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8 persen,” kata Supari.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com