Advertorial

Mengenal Free Look Period sebagai Masa Mempelajari Polis Asuransi secara Menyeluruh

Kompas.com - 11/08/2023, 18:00 WIB

KOMPAS.com – Saat ini, masyarakat Indonesia yang menyadari tentang pentingnya memahami produk jasa keuangan, termasuk asuransi selaku medium pengelola risiko keuangan, terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai 49,68 persen pada 2022.

Angka tersebut mengalami peningkatan secara year-on-year (yoy) dibandingkan 2021 yang hanya mencapai 38,3 persen.

Sementara itu, indeks inklusi keuangan tercatat berada di angka 85,10 persen pada 2022. Angka ini juga mengalami peningkatan dibanding 2021 yang hanya sebesar 76,19 persen.

Namun, tingkat kesadaran saja tidaklah cukup. Sebab, setiap polis asuransi memiliki fungsi dan peran perlindungan yang berbeda. Oleh karena itu, calon nasabah juga harus mengetahui berbagai jenis polis asuransi yang akan dipilih.

Untuk lebih mengetahui isi polis secara mendetail, nasabah bisa memanfaatkan free look period yang diberikan pihak asuransi.

Biasanya, nasabah akan diberikan kesempatan selama 14 hari kalender untuk mempelajari detail isi polis yang akan dibeli.

Selama periode tersebut, nasabah diimbau untuk segera mengabarkan ke tenaga pemasar dan perusahaan asuransi jika tidak menyetujui ketentuan polis.

Hal tersebut diperlukan sebagai bentuk pembatalan polis sekaligus pengurusan proses pengembalian premi yang telah dibayarkan.

Namun, nasabah harus memahami bahwa pengembalian tersebut akan terpotong nilainya. Umumnya, potongan tersebut merupakan biaya yang timbul dari penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Selama free look period, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperiksa dengan teliti oleh oleh nasabah.

Pertama, keakuratan data polis. Keakuratan data sangat penting untuk dicermati karena dapat berpengaruh pada proses pengajuan klaim asuransi.

Data di dalam polis asuransi yang perlu dicek adalah nama pemegang polis, nama tertanggung, alamat tempat tinggal, nomor telepon, e-mail, alamat korespondensi, dan nama pemilik rekening.

Selanjutnya, nama bank, nomor rekening, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tempat dan tanggal lahir.

Kedua, manfaat asuransi yang tercantum di polis. Pada periode ini, pastikan manfaat asuransi yang didapatkan sesuai dengan yang diketahui dan menjadi ekspektasi nasabah.

Manfaat asuransi bisa berupa uang pertanggungan serta perlindungan yang ditawarkan dan dicantumkan dalam polis asuransi yang diterima.

Ketiga, jumlah premi yang dibayarkan dan periode pembayaran. Sebagai pemegang polis asuransi atau pembayar premi, nasabah harus mengetahui jumlah premi yang harus dibayarkan.

Jumlah tersebut yang harus disetorkan setiap periode yang disepakati, baik bulanan maupun tahunan, kepada perusahaan asuransi.

Besaran premi yang harus dibayarkan pun berbeda, tergantung dari beberapa penilaian perusahaan terhadap calon tertanggung.

Keempat, pengecualian pertanggungan. Saat sedang memeriksa polis, nasabah biasanya akan menemukan informasi yang tercantum tentang apa saja pengecualian yang menyebabkan risiko tidak dapat ditanggung.

Artinya, jika risiko tersebut terjadi akibat salah satu dari hal yang dikecualikan, maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh nasabah.

Kelima, besar biaya yang diberlakukan. Selama free look period, nasabah perlu mengetahui, menanyakan, dan menyetujui berapa besaran biaya yang akan dibebankan kepada pemegang polis atau pembayar premi.

Pasalnya, setiap perusahaan akan membebankan sejumlah biaya dalam produk asuransi yang dipilih. Jumlah itu akan tercantum dalam polis tersebut.

Kesempatan tersebutlah yang bisa dimanfaatkan nasabah untuk mengetahui lebih detail terkait besaran biaya polis.

Setelah memahami apa saja yang perlu dibaca selama free look period, kamu juga perlu memastikan bahwa produk asuransi yang dipilih berasal dari perusahaan tepercaya, seperti Prudential Indonesia.

Untuk diketahui, Prudential Indonesia telah dipercaya untuk melindungi masyarakat Indonesia selama 27 tahun.

Prudential Indonesia juga punya produk asuransi jiwa dan kesehatan yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com