Advertorial

Atomy Indonesia Larang Member Jual Produk di Marketplace

Kompas.com - 20/08/2023, 15:26 WIB

KOMPAS.com – PT Atomy Indonesia melarang para member untuk menjual atau memasarkan produk-produk Atomy di lokapasar (marketplace) atau platform daring lainnya.

Larangan itu dibuat berdasarkan sejumlah peraturan pemerintah. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Barang Melalui Saluran Penjualan Langsung.

Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung.

Produk perawatan tubuh dan kulit Atomy. Dok. Atomy Produk perawatan tubuh dan kulit Atomy.

Marketing Manager PT Atomy Indonesia Razif Azmar mengatakan, penjualan ulang produk Atomy di luar saluran distribusi yang ditentukan merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik kerja sama Atomy dan UU terkait.

“Penjualan ulang produk Atomy di marketplace bisa mengganggu sistem dari penjualan langsung yang dijalankan oleh perusahaan. Hal ini juga sudah dilandaskan dalam aturan kode etik Atomy dan peraturan dari pemerintah,” ungkap Razif dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

Maka dari itu, lanjutnya, perusahaan akan memberikan sanksi berupa pemberhentian keanggotaan bagi anggota yang melanggar.

“Bagi member yang terbukti melakukan penjualan daring di marketplace, kami akan memberikan tindakan tegas berupa pemberhentian keanggotaan. Segala keuntungan yang didapat member juga akan dinyatakan hangus,” tegas Razif.

Produk-produk Atomy dibuat dari bahan-bahan alami terbaik. Dok. Atomy Produk-produk Atomy dibuat dari bahan-bahan alami terbaik.

Ia pun mengimbau para konsumen agar membeli produk-produk Atomy hanya melalui situs resmi perusahaan www.atomy.com/id. Dengan demikian, Atomy dapat memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen adalah produk asli dan berkualitas. Selain itu, Atomy juga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen.

“Hal ini juga dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan merek atau produk Atomy yang dapat merugikan konsumen. Selain itu, tindakan larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas produk Atomy dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen,”

Sebagai informasi, Atomy Indonesia hadir sejak 2018 dan menjual beragam produk kebutuhan harian, suplemen, dan perawatan kulit dengan filosofi “Absolute Quality Absolute Price”. Selain itu, perusahaan ini juga berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Salah satu pembeda Atomy dengan bisnis serupa lainnya adalah produk-produknya dibuat hanya menggunakan bahan-bahan alami terbaik.

Dengan memanfaatkan kekuatan alam, perusahaan meyakini bahwa setiap produk yang dihasilkan aman, efektif, dan berkelanjutan. Tak heran, jika produknya memperoleh kepercayaan dan loyalitas dari para pelanggan

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com