Advertorial

Pulihkan Ekonomi lewat Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB hingga September 2023

Kompas.com - 23/08/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berkomitmen penuh untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat Ibu Kota. Salah satunya melalui pajak daerah. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menggelar program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan, lewat program itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 5 persen untuk pembayaran PBB.

“Warga juga bisa memanfaatkan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB pada 2013 hingga 2022,” ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/8/2023).

Sebagai informasi, ketentuan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023. Adapun kebijakan ini berlaku pada Juli hingga September 2023.

Menurut Morris, pemanfaatan diskon dan insentif dari pemerintah juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

Seperti diketahui, PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Beleid ini diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika kewajiban tersebut diabaikan, seseorang atau badan usaha akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Oleh karena itu, lanjut Morris, penting bagi setiap pelaku usaha untuk membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari masalah hukum.

“Jangan lewatkan kesempatan tersebut dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu!” tegas Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com