Advertorial

Banyak Manfaatnya, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Sanksi Administrasi untuk Warga Jakarta

Kompas.com - 24/08/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Tak hanya untuk memenuhi kewajiban pajak, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin setiap tahun ternyata memiliki beragam manfaat.

Sebagai contoh, menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pendapatan daerah dari pajak kendaraan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah, dan rumah sakit yang bagus.

Selain itu, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (10/10/2022), dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, terdapat sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dana ini sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang berdampak pada masyarakat.

Dengan berbagai manfaat tersebut, tidak ada salahnya untuk selalu melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun.

Bagi warga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang belum melaksanakan pembayaran pajak, Anda bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan untuk pembayaran bunga atau denda. Wajib pajak pun tidak perlu mengajukan permohonan melalui penyesuaian sistem pajak daerah untuk dapat menikmati manfaat tersebut.

Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai Kamis (22/6/2023) hingga 31 Desember 2023.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, upaya tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, katanya, kebijakan keringanan pajak tersebut akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Jadi, tunggu apa lagi? Ayo manfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau