Advertorial

BPJS Kesehatan Kaji Potensi Pemanfaatan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan untuk Pembiayaan JKN

Kompas.com - 24/08/2023, 19:14 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyambut baik rencana pemerintah memungut cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Cukai tersebut bisa menjadi inovasi sumber pendanaan bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sesuai dengan undang-undang.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 87 Tahun 2013, sumber aset dana jaminan kesehatan mencakup iuran jaminan kesehatan, hasil pengembangan dana jaminan sosial kesehatan, aset program jaminan kesehatan yang menjadi hak peserta saat masa peralihan PT Askes ke BPJS Kesehatan, serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, BPJS Kesehatan melakukan riset dan kajian terkait potensi pendanaan program JKN melalui cukai MBDK.

Saat berbicara di seminar "Upaya BPJS Kesehatan Melalui Riset untuk Kesinambungan Finansial" di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (23/8/2023), Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby menjelaskan bahwa kajian tersebut penting untuk menjaga kesinambungan program JKN.

Mahlil menambahkan, cukai tersebut merupakan kebijakan untuk mengendalikan konsumsi berbagai jenis minuman dalam kemasan yang mengandung gula bebas. Pasalnya, minuman ini dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.

"Konsumsi MBDK telah terbukti memicu berbagai penyakit degeneratif, seperti diabetes dan obesitas, di Indonesia. Hal ini mengakibatkan peningkatan beban biaya penyakit yang signifikan,” tambahnya.

Adapun rencana kebijakan cukai MBDK sudah diwacanakan sejak 2020. Pemerintah telah mengusulkan penerapan cukai ini sebagai sumber pendanaan potensial. Meski belum ada rincian target penerimaan, tarif cukai MBDK sebelumnya diusulkan antara Rp 1.500 hingga Rp2.500 per liter.

Gandeng DJP

Selain soal inovasi pendanaan melalui cukai MBDK, BPJS Kesehatan juga melakukan kajian regulasi dan teknis model pengumpulan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) melalui pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kajian tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembayaran iuran peserta pada segmen PBPU. Untuk itu, BPJS Kesehatan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dengan skema pengumpulan iuran tersebut, diharapkan kepatuhan peserta program JKN, khususnya segmen PBPU, dapat meningkat.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby. Dok. BPJS Kesehatan Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby.

“Saat ini, DJP sedang membangun ekosistem digital yang kolaboratif dan integratif untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk core tax system. Harapannya, sistem tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang juga merupakan peserta JKN," ucap Mahlil.

Pada kesempatan tersebut, Mahlil berharap, seminar tersebut dapat memberikan wawasan tentang potensi penerapan kebijakan cukai MBDK, skema pemungutan dan penyetoran cukai MBDK di Indonesia, serta peruntukan dana cukai MBDK bagi bidang kesehatan. Khususnya, sebagai alternatif pendanaan JKN.

“Melalui kegiatan tersebut, saya harap dapat memperkuat sinergi antarinstansi yang hadir. Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan dan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Hal ini seiring dengan upaya BPJS Kesehatan untuk mewujudkan transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara,” tuturnya.

Sebagai informasi, seminar tersebut turut dihadiri Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Kementerian Keuangan Aris Sudarminto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Sarno bersama Rustam Effendi, serta Anggota BPJS Watch Timboel Siregar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com