Advertorial

Jangan Menunggak, Segera Bayar PBB dengan Diskon dari Pemprov Jakarta

Kompas.com - 25/08/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini dapat menjadi solusi warga DKI Jakarta dalam membayar kewajiban tersebut sehingga tidak ada lagi yang menunggak.

Sebagai informasi, insentif untuk PBB ada dua. Pertama, diskon 5 persen. Keringanan yang disertai penghapusan bunga angsuran ini berlaku untuk wajib pajak (WP) yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli-September 2023. 

Kedua, diskon 10 persen. Keringanan ini diberikan untuk WP yang membayar PBB tahun pajak 2013-2022 pada periode sama, dengan tambahan penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran.

Dengan demikian, WP dapat menghemat biaya dan menghindari denda atas keterlambatan pembayaran.

Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, minimarket, Kantor Pos, e-commerce, situs web https://pajakonline.jakarta.go.id, atau aplikasi JakOne Mobile.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menerangkan, kebijakan pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

“Peraturan itu merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Lewat keringanan tersebut, lanjutnya, pihaknya berharap dapat membantu WP dalam memenuhi kewajibannya. Pasalnya, pembayaran pajak tepat waktu berdampak pada pembangunan dan pemulihan ekonomi di Jakarta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com