Advertorial

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar untuk Percepat Capaian UHC

Kompas.com - 01/09/2023, 13:20 WIB

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (Pesiar) untuk mempercepat capaian universal health coverage (UHC)di Indonesia.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, pemerintah telah mematok target kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 98 persen untuk mencapai kondisi UHC.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, program Pesiar bertujuan untuk memetakan masyarakat desa yang belum terlindungi oleh program JKN.

BPJS Kesehatan akan menyisir masyarakat rentan, pekerja sektor formal yang belum didaftarkan sebagai peserta JKN, serta melakukan advokasi kepada masyarakat desa terkait kepesertaan JKN.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga akan memastikan masyarakat desa untuk segera terdaftar sebagai peserta JKN. Dengan begitu, Desa Sehat Sejahtera yang merupakan Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa ke-3 bisa terwujud.

Sebagai informasi, Desa Sehat Sejahtera merupakan salah satu prioritas dari 15 pemerintah pada program Desa Peduli Kesehatan (DPK). Pada program ini, pemerintah berupaya untuk mencapai 100 persen kepesertaan JKN pada penduduk desa.

“Program Pesiar dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Ketentuan ini menginstruksikan kepada 30 kementerian, lembaga, bupati, serta wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing,” jelas Ghufron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.

Beleid tersebut menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait program JKN di masyarakat desa.

“Pemetaan akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk pemerintah desa. Agen Pesiar akan melakukan pemetaan penduduk dalam sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Agen Pesiar melakukan pengecekan data penduduk desa sesuai dengan update data real-time penduduk desa di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Pada tahapan penyisiran, lanjut Ghufron, Agen Pesiar melakukan pendataan penduduk desa berdasarkan hasil pemetaan.

Agen Pesiar melakukan update data penduduk desa sesuai kondisi real penduduk dengan melakukan checklist penyisiran data.

Setelah melakukan penyisiran, Agen Pesiar akan mengadvokasi atau memberikan penjelasan kepada penduduk desa terkait manfaat menjadi peserta JKN.

Selanjutnya, Agen Pesiar akan mendaftarkan penduduk desa apabila memilih segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri setelah data tervalidasi dan penduduk siap menjadi peserta.

“Sementara itu, apabila penduduk memilih segmen selain PBPU Mandiri, Agen Pesiar akan menindaklanjutinya,” tutur Ghufron.

BPJS Kesehatan sendiri telah menjalankan pilot project program Pesiar di 126 desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Meski terdapat tantangan, Ghufron optimistis bahwa Program Pesiar mampu mendorong percepatan capaian UHC berkat dukungan seluruh pihak.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com