Advertorial

Diskon 5 Persen buat Warga Jakarta yang Bayar PBB Sebelum 30 September 2023

Kompas.com - 04/09/2023, 17:30 WIB

KOMPAS.com – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Kabar pentingnya, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2023 sudah semakin dekat, yaitu 30 September 2023.

Bagi wajib pajak (WP) yang terlambat membayar PBB-P2, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Denda ini akan terus bertambah setiap bulannya hingga pajak terbayar lunas.

Karena itu, Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengimbau seluruh WP untuk segera melunasi kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo.

“Jangan sampai kena denda karena telat bayar," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Morris juga mengingatkan bahwa WP yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon atau keringan sebesar 5 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar. Insentif ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Hal itu pun telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

"Diskon PBB-P2 ini berlaku untuk semua WP, baik perorangan maupun badan. Ini adalah kesempatan emas bagi WP untuk menghemat anggaran mereka," tutur Morris.

Untuk memudahkan WP dalam mengetahui besaran PBB-P2 yang harus dibayar, Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui laman www.pajakonline.jakarta.go.id.

Lewat laman tersebut, WP dapat mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak.

Setelah mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti bank persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, minimarket, atau aplikasi dompet digital.

"Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, WP telah menunjukkan ketaatan dan partisipasi terhadap pembangunan daerah, khususnya Jakarta. Kami berharap, insentif diskon ini dapat membuat WP semakin termotivasi untuk membayar PBB-P2 secepat mungkin," ucap Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com