Advertorial

Berikan Keringanan, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Program Pengurangan PBB untuk Masyarakat

Kompas.com - 07/09/2023, 08:56 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan pajak.

Hal tersebut dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah peraturan pajak yang berkaitan dengan pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, berbagai program terkait pengurangan dan pembebasan PBB merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan dukungan kepada berbagai segmen masyarakat.

“Pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang inklusif sebagai tahapan menuju keadilan dan pemerataan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Untuk masyarakat Jakarta yang sedang menghadapi situasi khusus, misalnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).

“Dalam Pergub tersebut, pemerintah memberikan pengurangan PBB-P2 dengan batas paling tinggi 50 persen dari PBB-P2. Hal ini menjadi manifestasi nyata dari perhatian pemerintah terhadap berbagai situasi khusus yang dihadapi oleh wajib pajak,” ujar Morris.

Morris menjelaskan, terdapat beberapa kondisi khusus yang diatur dalam Pergub tersebut. Pertama, kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak atau karena sebab tertentu lain.

Pengurangan pajak akan diberikan kepada wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, kondisi obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Adapun pengurangan PBB-P2 diberikan atas PBB-P2 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kemudian, pengurangan juga diberikan untuk pokok pajak dan denda administrasi PBB-P2 yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PBB-P2.

Morris berharap, program tersebut dapat memberikan manfaat yang konkret bagi wajib pajak dalam berbagai situasi sulit atau luar biasa.

Pembebasan PBB untuk pensiunan

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan PBB bagi purnawirawan Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberian pembebasan pbb kepada guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran RI, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakilnya, mantan gubernur dan wakilnya, purnawiran tni /polri, dan pensiunan pns.

Morris menjelaskan, pembebasan PBB itu diberikan karena para purnawirawan dan pensiunan karena telah memberikan jasa serta kontribusi yang berharga bagi bangsa dan negara.

“Pemprov DKI Jakarta mengakui pentingnya pengabdian mereka dengan memberikan keringanan pajak yang sesuai sebagai bentuk penghargaan dan dukungan. Langkah ini pun diambil untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada purnawirawan dan pensiunan yang memiliki hak atas tempat tinggal,” ujarnya.

Untuk diketahui, program pembebasan PBB-P2 ditujukan untuk satu obyek pajak yang dihuni oleh wajib pajak. Adapun obyek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 meliputi rumah tinggal nonkomersial dan satuan rumah susun.

Pembebasan PBB untuk rumah ibadah

Menyadari pentingnya peran rumah keagamaan dalam menjaga moral serta mendidik masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengambil langkah inovatif yang tertuang dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022.

Dalam Pergub tersebut, pemerintah memberikan keringanan PBB bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. Tujuannya, untuk mendukung dan mendorong peran positif rumah keagamaan.

“Penting untuk dicatat bahwa pembebasan PBB merupakan wujud nyata dari dukungan pemerintah terhadap keragaman budaya dan keagamaan,” kata Morris.

Melalui langkah itu, imbuhnya, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan kepada para pemangku kegiatan keagamaan yang telah berkontribusi dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta pun berharap, upaya tersebut dapat terus memperkuat keragaman budaya dan agama serta membantu dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat Jakarta.

“Masyarakat diundang untuk memanfaatkan program ini sebagai wujud kontribusi positif bagi lingkungan sekitar dan perkembangan sosial Jakarta,” katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com