Advertorial

DJKI Kemenkumham Siapkan RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik untuk Lindungi Hak Musisi di Era Digital

Kompas.com - 07/09/2023, 18:31 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.

Pembuatan RPP tersebut bertujuan untuk melindungi hak pencipta dan pemegang hak cipta musik di era digital. 

Seperti diketahui, era digital telah mengubah cara karya-karya kreatif diproduksi, dibagikan, dan digunakan. Namun, kemudahan akses dan distribusi konten digital justru membuat banyak orang mengabaikan aturan hak cipta. 

Alhasil, hal tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pencipta serta pemegang hak cipta. Pada akhirnya, kondisi ini merusak ekosistem ekonomi di industri kreatif.

Sebenarnya, perihal hak cipta sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Namun, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Min Usihen, UU tersebut belum mengakomodasi lisensi penggunaan karya cipta di era digital.

Lisensi sendiri merupakan cara bagi pencipta dan pemegang hak cipta untuk melindungi serta mengontrol hak atas karya yang dibuat.

“Dengan memberikan izin resmi kepada pihak lain untuk menggunakan karya, mereka dapat memastikan bahwa karya tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menerima kompensasi yang adil,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/8/2023).

Min melanjutkan, penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif terkait lisensi musik dan lagu. 

Selain itu, keberadaan beleid khusus tentang lisensi lagu dan/atau musik juga dapat menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar. Dengan demikian, industri musik bisa beroperasi secara adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat.

Urgensi pembentukan RPP tentang Lisensi Lagu dan atau Musik

Salah satu alasan utama aturan mengenai lisensi lagu dan/atau musik perlu segera dibuat adalah keberadaan ayat dalam perjanjian lisensi antara Google dan pemegang hak cipta yang bertentangan dengan UU Hak Cipta.

Ayat tersebut melarang pemegang hak cipta untuk melakukan langkah hukum terhadap Google dan pengguna Google yang menggunakan lagu tanpa izin.

Pemberi Lisensi dilarang untuk melakukan langkah hukum terhadap Google dan pengguna Google (termasuk pengguna yang mendapatkan manfaat komersial dari penggunaan lagu), demikian juga terhadap pengguna yang tidak memiliki izin melakukan sinkronisasi karya cipta Lagu,” demikian bunyi ayat tersebut.

Karena itu, penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik menjadi urgen. Apalagi, perjanjian lisensi Google diperbarui pada 2023.

Selain itu, RPP tersebut juga dapat menangani pelanggaran hak cipta yang marak terjadi di internet.

Untuk diketahui, hingga saat ini, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) dan Aliansi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO) mengelola sebanyak 100.136 karya cipta.

Jika rerata satu lagu dikover 200 kali tanpa izin pemilik hak cipta di YouTube, jumlah pelanggaran yang terjadi sebanyak 20.027.200 kali. 

Direktorat Penyidikan KI juga pernah mendapati 32.903.377 unggahan konten di TikTok yang melanggar hak cipta dari 100 sampel karya cipta saat menggelar rapat verifikasi permohonan pemblokiran TikTok.

Di sisi lain, platform-platform besar, seperti Spotify dan Resso, tidak menyediakan sarana bagi pemegang hak cipta untuk mengawasi atau mengelola karya ciptanya.

Didukung Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika mendukung pembentukan RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik.

Keberadaan beleid tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Kemenkominfo untuk meminta penyedia layanan digital menurunkan konten yang terbukti melanggar lisensi hak cipta. Jika tidak dilaksanakan, Kemenkominfo pun bisa memberi sanksi kepada penyedia layanan digital.

Sebagai informasi, RPP Lisensi Lagu dan atau Musik saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Beleid ini akan mengatur ketentuan umum lisensi, hak moral serta hak ekonomi lagu dan/atau musik, layanan digital, pengawasan layanan digital, dan ketentuan peralihan.

DJKI berharap, RPP tersebut bisa masuk izin prakarsa kepada Presiden RI. Pasalnya, RPP sudah disiapkan sejak 2021. DJKI berkomitmen untuk dapat menyelesaikan penyusunan RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik sampai dengan akhir 2023.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau