Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Dorong Pelaku Usaha untuk Lunasi Tagihan PBB dan Manfaatkan Insentif

Kompas.com - 11/09/2023, 09:58 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengimbau para pelaku usaha untuk segera melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat pada Sabtu (30/9/2023).

Imbauan tersebut diberikan agar wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat terhindar dari denda per bulan sebesar 2 persen.

Selain menghindari denda keterlambatan, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo juga akan diberikan diskon atau keringan PBB sebesar 5 persen untuk pajak periode 2023.

Pemberian diskon tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

"Insentif PBB diberikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat Ibu Kota melalui pajak daerah," ujar Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/9/2023).

Morris menambahkan, membayar PBB tepat waktu juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, khususnya yang sudah memiliki bangunan operasional sendiri.

Ketentuan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Oleh karena itu, dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, hal ini menunjukkan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta.

Untuk pelayanan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB silakan datang langsung ke Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Warga DKI Jakarta.

Anda juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB 2023 dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Tunggu apa lagi? Segera bayar PBB dan manfaatkan diskon keringan pajak dari Pemprov DKI Jakarta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com