Advertorial

Punya Rumah di Jakarta Kini Bebas BPHTB, Ini Caranya!

Kompas.com - 12/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Siapa yang tidak ingin punya rumah di Jakarta? Kota metropolitan yang menawarkan berbagai fasilitas, peluang, dan gaya hidup ini tentu menjadi impian banyak orang.

Namun, membeli rumah di Jakarta juga tidak mudah. Selain harga yang tinggi, ada juga biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah kepada pemerintah daerah setempat. Besarannya tergantung pada nilai perolehan objek pajak (NPOP), yaitu nilai transaksi atau nilai pasar rumah yang dibeli, mana yang lebih tinggi.

Pungutan tersebut biasanya dibebankan kepada pembeli rumah. Oleh karena itu, Anda yang ingin memiliki hunian pertama kali, pertimbangkan juga biaya tersebut. 

Namun, kini ada kabar baik bagi Anda yang ingin mewujudkan impian tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan BPHTB untuk perolehan hak pertama kali bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.

Adapun perolehan hak pertama kali adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan oleh WP untuk yang pertama kali. Artinya, Anda belum pernah memiliki hak atas tanah atau bangunan sebelumnya. Jadi, jika ingin membeli rumah pertama di Jakarta, Anda bisa mendapatkan pembebasan BPHTB sebesar 100 persen.

Hal tersebut pun sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan Nilai Tertentu.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menuturkan, kebijakan pembebasan BPHTB merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, memperkuat iklim properti yang inklusif, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami berharap, kebijakan tersebut juga dapat meringankan masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama kali di Jakarta,” tuturnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Meski begitu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui terkait pemberian pembebasan BPHTB dari Pemprov Jakarta.

Pertama, rumah yang dibeli harus berupa rumah tapak dengan NPOP maksimal Rp 2 miliar, baik dari hasil pemindahan hak maupun pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak, termasuk dari program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Adapun rumah hasil pemindahan hak di antaranya rumah hasil jual beli, hibah wasiat, dan waris.

Kedua, rumah tersebut harus termasuk dalam kategori pemindahan hak atau pemberian hak baru.

Ketiga, jika rumah diperoleh oleh beberapa orang secara bersamaan, setidaknya salah satu dari mereka harus memenuhi syarat sebagai penerima hak pertama kali. Namun, perlu diingat, penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Pengajuan pembebasan BPHTB sendiri sangat mudah. Anda hanya perlu melaporkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB secara elektronik melalui situs web ebphtb.jakarta.go.id.

Selain itu, Anda juga harus menyertakan hasil pindai surat pernyataan dan sertifikat hak atas tanah jika rumah tersebut diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Dengan adanya pembebasan BPHTB, Anda bisa menghemat biaya pembelian rumah di Jakarta hingga puluhan juta rupiah.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan kesempatan ini untuk punya rumah di Jakarta dan bebas BPHTB.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com