Advertorial

Bayar PBB Tepat Waktu biar Dapat Keringanan 5 Persen, Ini Kesempatan buat Warga DKI Jakarta

Kompas.com - 13/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah salah satu pajak daerah yang diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai bagian dari Kota Jakarta, setiap warganya sudah semestinya memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini sebagai salah satu upaya partisipasi warga dalam mendukung pembangunan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun uang pajak yang dihimpun dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan, mulai dari biaya belanja pegawai hingga pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan setiap warga.

Untuk itu, pastikan Anda membayar PBB tepat waktu karena tagihan (pajak) terutang harus sudah dilunasi paling lambat pada Sabtu (30/9/2023).

Agar terhindar biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2 persen setiap bulan, diharapkan seluruh masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum September 2023 berakhir.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, selain menghindari denda keterlambatan, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023 akan mendapatkan diskon atau keringan PBB sebesar 5 persen untuk pajak 2023.

“Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Untuk pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh e-SPPT PBB.

Tujuannya, untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023 secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

“Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan setiap warga terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta,” kata Morris.

Tunggu apalagi? Yuk segera bayar PBB.

Jangan sia-siakan waktu yang tersisa untuk membayar PBB dan manfaatkan diskon keringan pajak sebesar 5 persen.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com