Advertorial

Catat, Berikut 3 Kebijakan Keringanan PBB Khusus untuk Warga DKI Jakarta!

Kompas.com - 14/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan pajak kepada masyarakat.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, salah satu komitmen itu diwujudkan lewat sejumlah peraturan pajak yang berkaitan dengan pengurangan serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pengurangan dan pembebasan PBB menjadi bukti keseriusan Pemprov DKI untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil,” ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Secara umum, Morris menjelaskan tiga kebijakan PBB yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta berikut.

  1. Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pengurangan PBB-P2 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 211 Tahun 2012. Lewat peraturan ini, wajib pajak bisa mendapatkan diskon PBB-P2 hingga 50 persen.

Morris menjelaskan, peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang mengalami dua kondisi khusus.

Pertama, wajib pajak mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajak. Kedua, wajib pajak dalam situasi-situasi sulit atau luar biasa,” tutur Morris.

Sebagai informasi, pengurangan PBB-P2 diberikan untuk PBB-P2 terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Pengurangan itu juga diberikan untuk PBB-P2 terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PBB-P2. PBB-P2 ini mencakup pokok pajak dan denda administrasi.

  1. Pembebasan PBB untuk pensiunan

Melalui Pergub Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pembebasan PBB-P2 kepada guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran RI, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakilnya, mantan gubernur dan wakilnya, purnawirawan tni/polri, dan pensiunan pns

“Kebijakan itu menjadi salah satu bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap jasa dan kontribusi ketiga kelompok tersebut bagi negara. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan hak atas tempat tinggal,” ujar Morris.

Adapun kebijakan tersebut ditujukan untuk satu obyek pajak yang dihuni oleh wajib pajak. Obyek pajak ini meliputi rumah tinggal non-komersial dan satuan rumah susun.

  1. Pembebasan PBB untuk rumah ibadah

Morris menilai bahwa rumah ibadah memiliki peran penting dalam menjaga moral dan mendidik masyarakat. Untuk itu, Pemprov DKI memberikan keringanan PBB bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022.

“Melalui langkah itu, Pemprov DKI Jakarta juga ingin memberikan penghargaan kepada para pemangku kegiatan keagamaan yang telah berkontribusi dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Jakarta,” ucap Morris.

Yuk, segera manfaatkan berbagai program pembebasan pajak dari Pemprov DKI!

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com