Advertorial

Arsul Sani Sambut Positif Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Kompas.com - 14/09/2023, 11:28 WIB

KOMPAS.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyambut positif usulan percepatan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, jika Pilkada 2024 dimajukan, maka jarak pelantikan kepala daerah dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama.

"Kalau ditanya dalam konteks PPP, kami melihat bahwa percepatan Pilkada 2-3 bulan itu ada baiknya juga karena akan mendekatkan dimulainya pemerintahan kita dari pusat sampai dengan kabupaten/kota," tutur Arsul dalam siaran pers yang diterima oleh Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Arsul menambahkan, menimbang penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP tidak mempermasalahkan wacana tersebut.

Ia sendiri mendengar wacana percepatan Pilkada 2024 secara informal. Perubahan jadwal ini rencananya bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Arsul mengatakan, Komisi II DPR akan mendengar terlebih dulu penjelasan dari pemerintah terkait usulan percepatan jadwal pilkada. Selain itu, Komisi II DPR juga akan mendengarkan pendapat dari para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami akan mendengarkan dulu paparan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tentunya, (Komisi II DPR) juga mendengarkan pendapat para pemangku kepentingan terkait, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pendapat masyarakat sipil," paparnya.

Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan, percepatan jadwal Pilkada 2024 harus melalui instrumen hukum yang tepat.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dibuat Perppu Pilkada. Pemerintah juga perlu menjustifikasi kegentingan yang memaksa sebagai syarat untuk penerbitan Perppu Pilkada.

Sebagai informasi, jadwal Pilkada serentak semula disepakati pada November 2024. Namun, jadwal itu rencananya akan dimajukan ke September 2024.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan bahwa saat ini, Komisi II DPR belum dapat memberikan respons resmi terkait usulan tersebut.

Dia pun meyakini jika para anggota Komisi II DPR akan memiliki pandangan-pandangannya terkait usulan tersebut.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com