Advertorial

BPJS Kesehatan Buka Peluang Kerja Sama dengan Perusahaan Asuransi Swasta Nasional dan Asing

Kompas.com - 14/09/2023, 20:36 WIB

KOMPAS.com - Jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tanah Air terpantau mengalami peningkatan signifikan. Per Jumat (1/9/2023), sebanyak 262,86 juta jiwa atau 94,64 persen penduduk Indonesia telah terdaftar menjadi peserta Program JKN.

Geliat pertumbuhan kepesertaan yang kian pesat pun menarik minat pihak asuransi swasta nasional dan asing untuk menjadi mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya membuka peluang kerja sama dengan berbagai asuransi swasta nasional dan asing.

Menurutnya, peluang itu terbuka sepanjang mekanisme kerja sama tidak berbenturan dengan regulasi ataupun peraturan terkait Program JKN. Perusahaan asuransi swasta dan asing dapat mengembangkan produk asuransi untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin Program JKN.

“Di samping itu, asuransi swasta dan asing juga dapat menciptakan produk yang memungkinkan pasien Program JKN untuk naik kelas ruang rawat inap di atas haknya. Meski begitu, mekanisme koordinasi manfaat ini harus digodok lebih lanjut,” ujar Ghufron dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, pihaknya mendorong agar mekanisme kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dirancang dengan jelas.

“Harus ada bentuk kerja sama yang pas dan dibuat regulasi yang sedemikian rupa agar tidak mengganggu tatanan yang sudah ada saat ini,” kata Ghufron.

Guna mendukung penyelenggaraan Program JKN, imbuh Ghufron, BPJS Kesehatan saat ini menjalin kerja sama dengan 23.592 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti pusat layanan kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, dan dokter praktik perorangan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 3.004 faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit dan klinik utama. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 17.189 faskes milik swasta menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Ghufron menegaskan, peserta JKN memperoleh jaminan pelayanan berkualitas. Adapun BPJS Kesehatan hanya bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan yang lolos seleksi, baik secara credentialing maupun recredentialing.

“Indonesia telah melakukan reformasi besar-besaran yang hanya dapat dicapai oleh beberapa negara multi-payer. Indonesia mengonsolidasikan lebih dari 300 kumpulan risiko (risk pools) ke dalam satu risk pool. Hal ini memungkinkan subsidi dari yang sehat ke yang sakit, dari populasi yang bekerja hingga yang tidak bekerja,” terangnya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan sendiri dihadirkan negara sebagai single-payer layanan kesehatan. Tujuannya, untuk memaksimalkan kualitas, efisiensi, dan keberlanjutan Program JKN.

“Kehadiran Program JKN terbukti dapat mengurangi porsi pengeluaran out of pocket (OOP) dalam total belanja kesehatan hingga menjadi setengahnya dari 49 persen menjadi 25 persen hanya dalam delapan tahun sepanjang 2013 hingga 2021,” katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com