Advertorial

Biar Enggak Kena Denda, Warga Jakarta Yuk Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo dan Manfaatkan Insentifnya

Kompas.com - 15/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti secara rutin setiap tahun. Sama seperti kewajiban pajak lain, PBB juga memiliki tenggat waktu pembayaran.

Setiap tahun, pemilik properti mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pemilik properti bisa membayarkan PBB paling lambat enam bulan setelah surat tersebut diterima.

Pemilik properti baru membayarkan pajak setelah tanggal jatuh tempo akan dibebankan biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2 persen setiap bulan.

Bagi warga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang belum melaksanakan pembayaran PBB, Anda bisa segera melunasi tagihan paling lambat pada Sabtu (30/9/2023).

Selain menghindari denda keterlambatan, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut akan mendapatkan diskon atau keringan PBB sebesar 5 persen untuk pajak periode 2023.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan, pemberian diskon itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

“Untuk pelayanan SPPT PBB, selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), warga DKI Jakarta juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2023,” ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Untuk mengunduh eSPPT PBB, imbuhnya, dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Tak hanya bentuk ketaatan, dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, Anda juga dapat berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta.

Tunggu apa lagi? Yuk, segera bayar PBB sebelum 30 September 2023 dan manfaatkan insentifnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com