Advertorial

Biar Tak Kena Denda, Yuk Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo dan Manfaatkan Insentifnya

Kompas.com - 20/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Keterlambatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) atau dikenal PPB akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Dengan demikian, jumlah tagihan bakal terus bertambah sampai kewajiban tersebut lunas.

Adapun batas akhir pembayaran PBB hanya sampai Sabtu (30/9/2023). 

Karena itu, Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo. Dengan begitu, masyarakat terhindar dari denda keterlambatan.

Selain itu, lanjutnya, wajib pajak (WP) yang membayar PBB tahun pajak 2023 sebelum periode tersebut otomatis mendapatkan diskon atau keringanan hingga 5 persen.

Moris menerangkan, pemberian insentif itu merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

"Diskon PBB berlaku untuk semua WP, baik perorangan maupun badan. Jadi, manfaatkanlah kesempatan tersebut untuk menghemat anggaran," tutur Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Untuk memudahkan WP dalam mengetahui besaran PBB yang harus dibayar, Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui laman www.pajakonline.jakarta.go.id.

Lewat laman tersebut, WP dapat mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak..

Setelah mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti bank persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, minimarket, atau aplikasi dompet digital.

Perlu diketahui, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial.

Jadi, dengan membayar PBB tepat waktu, Anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah Anda, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com