Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pembebasan Pajak, Simak Aturannya

Kompas.com - 21/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan prinsip proporsionalitas dalam pembebasan pajak bagi warga Ibu Kota. Hal ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.

Adapun upaya tersebut diwujudkan dengan menerbitkan sejumlah peraturan pajak yang berkaitan dengan pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, sedikitnya ada tiga tiga hal yang menjadi peraturan pajak dalam pengurangan serta pembebasan PBB tersebut.

Pertama, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam beleid Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 211 Tahun 2012 sebagai langkah konkret dalam memberikan dukungan kepada warga yang memenuhi kriteria dan kondisi tertentu.

“Dukungan kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu dengan memberikan pengurangan PBB-P2 batas paling tinggi 50 persen dari PBB-P2 yang terutang menjadi manifestasi nyata dari perhatian pemerintah terhadap berbagai situasi khusus yang dihadapi oleh wajib pajak,” ujar Morris dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Morris menjelaskan, kondisi tertentu obyek pajak yang dimaksud adalah yang ada hubungannya dengan subyek pajak atau karena sebab tertentu lainnya.

Hal itu diberikan kepada wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin dan wajib pajak orang pribadi.

“Selain itu, kondisi obyek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain luar biasa,” kata Morris.

Morris menambahkan, program tersebut memberikan manfaat konkret bagi wajib pajak dalam situasi-situasi sulit atau luar biasa.

“Pengurangan PBB-P2 diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2 adalah pokok pajak dan denda administrasi,” terangnya.

Kedua, imbuh Morris, pembebasan PBB untuk pensiunan. Dalam upaya ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun beleid tersebut mencakup pemberian pembebasan PBB-P2 bagi para guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran RI, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakilnya, mantan gubernur dan wakilnya, purnawirawan tni/polri, dan pensiunan pns.

“Para purnawirawan dan pensiunan telah memberikan jasa dan kontribusi yang berharga bagi bangsa dan negara. Dalam pengakuan atas pengabdian mereka, Pemprov DKI Jakarta mengakui pentingnya memberikan keringanan pajak yang sesuai sebagai bentuk penghargaan dan dukungan,” kata dia.

Dalam Pergub tersebut, lanjut Morris, program pembebasan PBB-P2 ditujukan untuk satu obyek pajak yang dihuni oleh wajib pajak.

Adapun obyek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan, meliputi rumah tinggal nonkomersial dan satuan rumah susun.

“Langkah itu diambil untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada purnawirawan dan pensiunan yang memiliki hak atas tempat tinggal,” jelasnya.

Ciptakan lingkungan inklusif

Ketiga, imbuh Morris, pembebasan PBB untuk rumah ibadah. Menyadari pentingnya peran rumah keagamaan dalam menjaga moral serta mendidik masyarakat, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah inovatif yang tertuang dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022.

Lewat beleid tersebut, Pemprov DKI memberikan keringanan PBB bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan sekaligus mendukung dan mendorong peran positif rumah keagamaan.

Untuk diketahui, pembebasan PBB tersebut merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap keragaman budaya dan keagamaan.

“Melalui langkah ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan kepada para pemangku kegiatan keagamaan yang telah lama berkontribusi dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Jakarta,” tambahnya.

Morris berharap, melalui Pembebasan PBB untuk rumah ibadah, Pemprov DKI Jakarta dapat memperkuat keberagaman budaya dan agama serta membantu dalam memajukan juga mencerdaskan masyarakat Jakarta.

Tidak hanya itu, lanjut dia, masyarakat juga didorong memanfaatkan program tersebut sebagai wujud kontribusi positif bagi lingkungan sekitar dan perkembangan sosial Jakarta.

Hal itu dinilai pihaknya sebagai salah satu tahapan menuju keadilan dan pemerataan di Kota Jakarta.

“Program-program Pemprov DKI Jakarta terkait pengurangan dan pembebasan PBB adalah upaya memberikan dukungan kepada berbagai segmen masyarakat. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil,” kata Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau