Advertorial

Hindari Denda Keterlambatan, Pemprov DKI Imbau Warga untuk Segera Bayar PBB

Kompas.com - 22/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Untuk diketahui, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik properti secara rutin setiap tahun. 

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, setiap tahun, pemilik properti mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 

Sama seperti kewajiban pajak lain, PBB juga memiliki tenggat waktu pembayaran, yakni paling lambat enam bulan setelah surat diterima. Dengan begitu, PBB harus segera dilunasi paling lambat pada Sabtu (30/9/2023).

“Pemilik properti baru membayarkan pajak setelah tanggal jatuh tempo akan dibebankan biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2 persen setiap bulan,” ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2023). 

Selain menghindari denda keterlambatan, lanjut dia, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut juga akan mendapatkan diskon atau keringanan PBB sebesar 5 persen untuk pajak periode 2023.

Pemberian diskon itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

“Warga DKI bisa mendatangi Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) untuk mendapatkan pelayanan SPPT PBB,” kata Morris.

Untuk mengetahui ketetapan PBB, lanjut dia, masyarakat bisa mengunduh eSPPT PBB secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

“Tak hanya bentuk ketaatan, pembayaran PBB tepat waktu juga menjadi kontribusi positif Anda terhadap kemajuan daerah, khususnya Jakarta,” imbuh Morris. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com