Advertorial

Mudahkan Peserta Akses Layanan Kesehatan, Ini 7 Fitur Unggulan Aplikasi Mobile JKN

Kompas.com - 22/09/2023, 09:01 WIB

KOMPAS.com – Di era perkembangan teknologi dan internet yang semakin merata, akses terhadap informasi yang cepat dan mudah menjadi kebutuhan utama. Termasuk, kebutuhan mendapatkan informasi terkait layanan kesehatan dengan cara yang lebih efisien.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak pernah berhenti berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanannya.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pengembangan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dirancang untuk memenuhi harapan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat, dan setara.

Melalui rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/9/2023), BPJS Kesehatan menyatakan bahwa aplikasi Mobile JKN merupakan komitmen dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Aplikasi itu adalah wujud nyata dari transformasi digital yang bertujuan untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses berbagai layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, kehadiran Mobile JKN juga merupakan langkah BPJS Kesehatan untuk menciptakan transformasi mutu layanan yang lebih baik.

Aplikasi Mobile JKN sendiri dibekali tujuh fitur unggulan. Pertama, fitur pengecekan status kepesertaan. Melalui fitur ini peserta dapat dengan mudah memastikan status kepesertaan tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Kedua, perubahan data peserta. Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta mengubah informasi pribadi, seperti alamat, nomor telepon, dan alamat email dengan mudah.

Fitur itu juga memungkinkan peserta mengganti fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), terutama bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).

Ketiga, fitur Pembayaran Bertahap (Rehab). Fitur ini dapat menjadi solusi bagi peserta JKN segmen PBPU yang memiliki tunggakan iuran minimal tiga bulan berjalan.

Melalui fitur Rehab, peserta dapat mencicil pembayaran tunggakan selama 12 bulan. Dengan begitu, peserta JKN bisa membayar iuran tanpa memberatkan secara finansial.

Keempat, antrean online. Dengan antrean online, peserta dapat mengetahui waktu tunggu layanan sehingga tidak perlu menghabiskan waktu berlama-lama di fasilitas kesehatan. Hal ini juga membantu meningkatkan efisiensi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kelima, fitur i-Care JKN. Fitur ini dapat membantu dokter memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN. Pasalnya, melalui fitur ini, baik peserta maupun dokter dapat melihat riwayat kunjungan peserta JKN ke fasilitas kesehatan selama satu tahun terakhir.

Keenam, fitur layanan kesehatan pasien Covid-19. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang terjangkit Covid-19.

Peserta yang sedang menjalani isolasi mandiri dapat melakukan telekonsultasi dengan dokter di FKTP tempat mereka terdaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis bila diperlukan penanganan lebih lanjut.

Ketujuh, skrining riwayat kesehatan. Peserta JKN dapat melakukan skrining riwayat kesehatan lewat Mobile JKN setiap satu tahun sekali. Seperti diketahui, skrining kesehatan merupakan langkah awal yang penting dalam pencegahan penyakit dan menjaga kesehatan.

Dengan melakukan skrining riwayat kesehatan, peserta JKN dapat mengambil langkah preventif apabila mendapati hasil yang mengarah pada risiko penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, jantung, dan ginjal.

Itulah tujuh fitur unggulan pada aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta mengakses layanan kesehatan. Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store untuk perangkat Android dan Apple AppStore untuk perangkat iOS.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com