Advertorial

Beri Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Pemprov DKI Jakarta Ingin Masyarakat Memanfaatkannya

Kompas.com - 27/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan atau bangunan yang memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang atau badan yang memiliki hak atau manfaat dari penggunanya.

Pajak tersebut memiliki peran penting lantaran menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta sosial.

Oleh karena itu, Anda yang memiliki atau menggunakan bangunan untuk kegiatan usaha, maka Anda wajib membayar PBB setiap tahunnya.

Upayakan pembayaran PBB selalu dilakukan tepat waktu agar Anda terhindar dari sanksi yang dapat mengganggu kelancaran bisnis yang dijalankan.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2016, pelaku usaha yang telat membayar PBB akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah tagihan, dengan batas maksimal 48 persen dari jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Selain itu, PBB yang tidak dibayar dapat mengakibatkan bangunan tempat usaha juga dapat disegel oleh dinas terkait.

Untuk menghindari sanksi dan mendukung kelancaran bisnis, pastikan Anda membayar PBB tepat waktu.

Bagi warga Jakarta, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membayar pajak tersebut karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah program insentif PBB.

Lewat program tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 5 persen untuk ketetapan pbb-p2 tahun 2023 serta diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB pada 2013 hingga 2022. Kebijakan ini berlaku hingga 30 september 2023

Pemberian diskon tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, masyarakat harus bisa memanfaatkan diskon PBB dengan sebaik-baiknya.

Tak hanya itu, pemanfaatan diskon dan insentif dari pemerintah juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi dan turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik.

“Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023. Dengan melakukan kewajiban pajak tepat waktu, Anda tidak hanya menghemat (karena) adanya insentif yang diberikan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menciptakan perubahan positif bagi masyarakat. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com