Advertorial

Menilik Hubungan Kerja Komite Tapera dan BP Tapera, serta Kinerjanya

Kompas.com - 02/10/2023, 08:30 WIB

KOMPAS.com – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Program ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Beleid tersebut juga mengatur pembentukan Komite Tapera dan Badan Pengelola (BP) Tapera. Kedua lembaga ini berfungsi untuk menjalankan program Tapera.

Melalui tulisan yang diterima Kompas.com, Jumat (29/9/2023), pengamat perbankan Paul Sutaryono menerangkan bahwa Komite Tapera memiliki tiga tugas utama. Pertama, merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Kedua, melakukan evaluasi, pengawasan, dan laporan atas pengelolaan Tapera. Ketiga, menyampaikan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Adapun kewenangan Komite Tapera meliputi lima hal. Pertama, memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera. Kedua, meminta laporan pengelolaan Tapera dari BP Tapera.

Ketiga, menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian komisioner dan deputi komisioner BP Tapera kepada Presiden. Keempat, mengesahkan rencana strategis lima tahunan BP Tapera. Kelima, mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera.

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2016, anggota Komite Tapera terdiri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang beranggotakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian, komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pada pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Komite Tapera beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai ketua, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sebagai anggota, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota, dan pakar bidang perumahan dan kawasan permukiman Sonny Loho sebagai anggota komite independen.

Sebagai informasi, posisi komite independen saat ini kosong karena Sonny wafat pada Rabu (14/6/2023).

Sementara, BP Tapera merupakan badan hukum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program Tapera. Badan ini menetapkan kebijakan operasional sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera. Dengan kata lain, BP Tapera merupakan bawahan Komite Tapera.

Karena berada di bawah Komite Tapera, BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan program dan keuangan secara berkala atau enam bulan sekali kepada komite tersebut. Laporan ini merupakan hasil audit akuntan publik yang diserahkan paling lambat 30 Juni pada tahun berikutnya.

Adapun periode pelaporan pengelolaan program dan keuangan tahunan dilakukan mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Bentuk dan isinya merupakan hasil konsultasi dengan Komite Tapera dan disajikan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

“Bentuk dan isi laporan pengelolaan program diatur dalam Peraturan BP Tapera Nomor 7 Tahun 2021 tentang Laporan Pengelolaan Program Tabungan Perumahan Rakyat. Isi publikasi tersebut ditetapkan oleh Komisioner Tapera,” terang Paul.

Setelah itu, lanjut Paul, laporan akhir pengelolaan program dan keuangan tahunan PB Tapera wajib dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif, minimal di dua media massa cetak nasional dan media massa elektronik. Publikasi dilakukan paling lambat 31 Juli pada tahun berikutnya.

Kinerja keuangan aset BP Tapera

Paul menerangkan, BP Tapera dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan laporan BP Tapera, badan ini sukses membukukan penghasilan komprehensif sebesar Rp 50,14 miliar pada 2020, Rp 28,64 miliar pada 2021, dan Rp 45,77 miliar pada 2022.

Untuk diketahui, penghasilan komprehensif merupakan surplus yang dihasilkan oleh BP Tapera setelah belanja operasional (opex) dalam setahun.

Khusus pada 2020, terang Paul, BP Tapera masih dalam tahap penyiapan organisasi, proses bisnis, teknologi informasi, dan sumber daya manusia (SDM) sehingga belum banyak opex terealisasi.

Mulai 2021 hingga 2023, BP Tapera sudah mulai menjalankan bisnisnya sehingga realisasi belanja opex menjadi lebih besar. Secara otomatis, penghasilan komprehensif pada periode tersebut turun ketimbang periode 2020.

Meski demikian, penghasilan komprehensif pada 2022 mengalami peningkatan 59,81 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Dari sisi pendapatan, pendapatan BP Tapera mencapai Rp 144,73 miliar pada 2020 yang didukung oleh return of investment (ROI) di kisaran 8 persen, Rp 123,83 miliar (ROI 5,7 persen) pada 2021, serta Rp 134,84 miliar (ROI 5,9 persen) pada 2022.

Dari neraca keuangan, total aset mencapai Rp 3,79 triliun per 31 Desember 2022. Angka ini turun dari Rp 3,93 triliun per 31 Desember 2021.

“Hal itu merupakan implikasi dari pembayaran dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pensiun dan ahli waris serta pengalihan ke Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) untuk PNS aktif,” terang Paul.

Di dalam neraca BP Tapera terdapat nilai dana titipan Taperum PNS yang belum ditemukan pemiliknya dan ahli warisnya serta bukan merupakan aset BP Tapera.

Nilai itu dicantumkan sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2020. Sejak 2020 hingga kini, dana titipan tersebut terus dilakukan upaya penyelesaian sehingga dapat dikembalikan kepada ahli waris PNS pensiun.

Sementara, total liabilitas BP Tapera mencapai Rp 1,06 triliun dan total aset neto Rp 2,74 triliun. Kemudian, total kas tercatat Rp 8,29 miliar pada 31 Desember 2022 yang turun dari Rp 17,03 miliar pada 2021.

“Penurunan ini merupakan dampak pengoptimalan investasi jangka panjang (pembelian obligasi) untuk mendapatkan return yang lebih baik dari giro atau deposito,” jelas Paul.

Per 31 Desember 2022, total aset BP Tapera mencapai Rp 227,11 miliar yang merupakan hasil investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang senilai Rp 2,49 triliun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com