Advertorial

Mobile IP Clinic 2023 Berhasil Tingkatkan Permohonan KI Nasional hingga 17,92 Persen

Kompas.com - 02/10/2023, 14:26 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual (KI) nasional.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan program KI lain yang menjadi salah satu stimulator penting dalam pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) KI Kemenkumham Min Usihen mengapresiasi MIC yang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Apresiasi itu ia sampaikan dalam acara Penutupan MIC Seluruh Indonesia 2023 di Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya, kehadiran MIC memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan KI dari dalam negeri.

“Kenaikan permohonan KI dalam negeri (sepanjang 2023 berjalan) mencapai 165.258 permohonan atau naik 17,92 persen dari tahun sebelumnya. Saya optimistis angka ini masih akan tumbuh di sisa 2023,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Sebagai informasi, MIC telah digelar 42 kali di 33 provinsi selama 2023. Hal ini berdampak pada 13.976 peserta yang mendapatkan manfaat pendampingan dan konsultasi KI.

Tidak hanya itu, terdapat 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ditambahkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal.

Selama pelaksanaannya, MIC 2023 berhasil merangsang pertumbuhan 24 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di universitas, baik yang disediakan oleh pemerintah provinsi maupun swasta. Capaian ini selaras dengan salah satu target utama DJKI pada 2023, yaitu meningkatkan 8 persen permohonan KI dalam negeri.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, Kantor Wilayah Kemenkumham, serta stakeholder KI lainnya di seluruh Indonesia karena dampak positif serta capaian besar dari pelaksanaan MIC dan program DJKI lainnya pada 2023 dapat terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan KI dengan Kemenkumham,” tutur Min.

Meski demikian, sambungnya, masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan permohonan kekayaan intelektual agar UMKM naik kelas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta membentuk masyarakat yang bangga menggunakan produk Indonesia.

Min menyatakan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum memahami dan mendaftarkan KI.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengimplementasikan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang sejalan dengan visi 2023 sebagai Tahun Merek.

Senada dengan Min, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menginginkan agar masyarakat berperan aktif melindungi kekayaan intelektualnya.

Andap mengatakan, pihaknya akan berupaya keras memberikan fasilitas perlindungan hukum KI Komunal untuk melindungi aset kekayaan bersama di daerahnya.

Upaya tersebut pun membuahkan hasil. Terbukti, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima penghargaan KI Komunal terbanyak kedua seluruh Indonesia sepanjang 2020-2023.

Andap menerangkan bahwa saat ini, pemerintah daerah setempat tengah melakukan perencanaan matang dalam program pembangunan dan menyediakan anggaran yang cukup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung perlindungan KI di Bumi Anoa.

“Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi, menghasilkan karya-karya yang menginspirasi, dan memajukan umat manusia,” jelas Andap.

Mobile IP Clinic akan berlanjut pada 2024 sebagai langkah nyata Kemenkumham untuk menyentuh lebih banyak daerah yang belum terjangkau dan masih menyimpan berbagai potensi KI agar semakin banyak karya anak bangsa yang terlindungi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com