Advertorial

DPRD DKI Jakarta Setujui Penambahan Alokasi Pangan Murah Bersubsidi Menjadi Rp 985 Miliar

Kompas.com - 13/10/2023, 13:15 WIB

KOMPAS.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan penambahan program pangan murah bersubsidi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mewanti-wanti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang pangan untuk menjamin ketersediaan stok pangan murah bersubsidi.

Dengan begitu, kebutuhan yang didistribusikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) tersebut berjalan lancar dan sesuai sasaran. Selain itu, pihaknya berharap, tidak ada lagi penumpukan antrean di kalangan masyarakat penerima manfaat.

“Saya sependapat betul kalau bisa ditambah, tapi titik distribusinya perlu ditambah juga,” ujar Herlina seperti dikutip dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan, pangan bersubsidi tersebut akan didistribusikan untuk 924.332 penerima manfaat.

“Awalnya, kami mengajukan Rp 761 miliar. (Lalu, kami tambahkan) Rp 32 miliar sehingga totalnya (menjadi) Rp 793 miliar. Namun, karena diminta (ditambahkan), jadi kami samakan saja anggarannya dengan (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 985.227.407.070 dengan jumlah penerima 924.332 orang,” jelas Suharini.

Adapun salah satu BUMD Jakarta yang bertanggung dalam memastikan ketersediaan stok pangan murah memadai untuk 2024 adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya.

Dharma Jaya sebelumnya telah memastikan bahwa distribusi subsidi pangan murah telah berjalan lancar dan sesuai sasaran. Perusahaan tersebut pun menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penumpukan antrean.

Direktur Utama Dharma Jaya Raditya Endra Budiman menuturkan, langkah-langkah yang diambil pihaknya tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pendistribusian pangan murah, tetapi juga memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Salah satu kebijakan yang diterapkan Dharma Jaya adalah pemberian nomor antrean kepada masyarakat penerima manfaat satu hari sebelum hari pendistribusian. Hal ini bertujuan meminimalisasi waktu yang dihabiskan masyarakat dalam antrean saat pengambilan subsidi pangan murah.

Selain itu, Dharma Jaya juga menerapkan pembatasan jumlah masyarakat penerima manfaat yang antre dalam pengambilan subsidi pangan murah, yakni maksimal 300 orang per hari.

Hal tersebut dilakukan bukan karena stok barang yang tidak mencukupi, melainkan lebih pada menjaga ketertiban.

Dengan sistem seperti itu, penumpukan antrean saat pengambilan subsidi pangan murah pun dapat dihindari. Masyarakat datang bergiliran sesuai nomor antrean.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com