Advertorial

Tidak Hanya Sanksi, Perlu Semangat Edukasi pada Razia Uji Emisi 1 November 2023

Kompas.com - 13/10/2023, 19:04 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) akan menggelar razia uji emisi bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun pada Kamis (1/11/2023).

Pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023), Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ismail berharap, razia itu tidak hanya untuk memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.

Razia tersebut diharapkan dapat membawa semangat edukasi sehingga kesadaran masyarakat untuk menjaga kualitas udara Jakarta dapat terwujud.

“Jangan asal (beri) tilang (bukti pelanggaran). Itu kurang mengedukasi. Kami ingin (razia) itu membangun kesadaran bersama dari pengendara sehingga nol emisi terwujud,” ujar Ismail dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (13/10/2023)

Ismail juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk melakukan pengaturan efektif sehingga razia yang digelar tidak mengganggu lalu lintas.

"Implementasinya perlu disiapkan dengan baik. Jangan sampai memberatkan pengguna kendaraan. (Hal) yang terpenting adalah (manfaat razia) bisa diikuti dan dipatuhi sehingga tujuan uji emisi bisa dipahami,” jelas Ismail.

Sementara, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyiapkan pembatas (barrier) sehingga razia tidak menyebabkan penumpukan kendaraan (yang) mengakibatkan kemacetan.

Adapun teknis tilang uji emisi, lanjut Syafrin, belum berubah. Jika belum terdata uji emisi, kendaraan akan diuji secara langsung di lokasi razia.

"Jika tidak lolos uji emisi, pengendara akan ditilang. Mereka juga diminta melakukan perawatan dan pengetesan kembali. Dengan demikian, kendaraan akan masuk ke database kami dan dinyatakan lolos uji emisi," ucap Syafrin.

Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang ditetapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat

Syafrin menilai, pemberlakuan kembali tilang uji emisi kendaraan bermotor dapat berjalan efektif setelah dilakukan sosialisasi selama lebih dari satu bulan.

"Selama sekitar 1,5 bulan kami melakukan sosialisasi secara masif dan melaksanakan uji emisi gratis," imbuh Syafrin. (***)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com