Advertorial

Komisi E DPRD Usul Pemprov DKI Kaji Pemberian Honor TKSK

Kompas.com - 17/10/2023, 20:03 WIB

KOMPAS.com – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Sosial DKI Jakarta mengkaji kemungkinan pemberian honor kepada 44 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang telah membantu menangani permasalahan sosial sejak 2009.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, dari hasil audiensi bersama TKSK DKI Jakarta, sejauh ini terdapat 22 provinsi yang telah mengakomodasi honorarium TKSK. Honorarium tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai wujud dukungan kepada TKSK.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa pemberian honor melalui APBD tidak dapat sembarangan dilakukan. Ia menilai bahwa payung hukum mengikat berdasarkan kajian hukum yang dikeluarkan oleh gubernur diperlukan.

"Harus ada payung hukumnya. Jadi, kami menunggu peraturan gubernur (Pergub) dulu,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, TKSK merupakan petugas yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Menurutnya, pihaknya sedang berupaya menyusun Pergub tentang sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial yang akan mengatur beberapa forum, di antaranya Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), TKSK, dan pelopor kedamaian.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 28, gubernur memiliki salah satu kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas TKSK. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI (Jakarta) sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran terkait dengan kewenangan tersebut,” ucapnya.

Adapun Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana untuk mendukung pelatihan dan kapasitas TKSK dengan anggaran Rp 178 juta pada 2023 dan Rp 99 juta untuk 2024.

Sementara itu, Koordinator TKSK DKI Jakarta Asep Hamdi berharap, dengan audiensi bersama DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI dapat memberikan dukungan upah rutin melalui dana APBD. Sebab, upah yang diberikan oleh Kemensos hanya Rp 1 juta per bulan.

“Melalui audiensi ini, kami ingin menyinkronkan persoalan dan kendala-kendala yang ada,” jelasnya. (***)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com