Advertorial

Harapan Besar DPRD DKI pada Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan

Kompas.com - 24/10/2023, 12:48 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat membuat Jakarta berketahanan pangan.

Usai rapat paripurna penyampaian pidato Gubernur di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, saat ini, Jakarta masih kerap mengalami lonjakan harga di komoditas, seperti beras, telur, dan daging. Kelangkaan komoditas juga harus menjadi fokus pemerintah karena sangat erat kaitannya dengan lonjakan harga.

“Raperda Pangan ini penting. Jangan sampai, masyarakat Jakarta tidak bisa membeli atau mendapatkan pangan murah. Paling tidak, nanti ada pendistribusian (pangan) yang bagus dan harga-harganya terjangkau,” ujar Misan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Sebagai informasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan menjadi salah satu dari tiga Raperda lainnya yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat paripurna.

Ketiganya adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Misan juga mengimbau agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan pembahasan tiga Raperda lainnya secara optimal, meskipun pembahasan dilakukan dalam waktu bersamaan.

“Pastinya, soal Raperda Sistem Pengelolaan Pangan, Raperda tentang kependudukan, Raperda tentang LMK, dan Raperda tentang retribusi ini menurut saya adalah Raperda tentang kehidupan keluarga Jakarta yang juga penting. Maka, lakukan pembahasan dengan optimal,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam pidatonya menyatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan sangat penting. Sebab tantangan Jakarta sebagai kota metropolitan cukup kompleks dan kebutuhan untuk kecukupan pangan harus menjadi prioritas.

“Jumlah penduduk yang besar dan ketergantungan pangan dari wilayah lain menyebabkan Jakarta memerlukan cadangan pangan yang cukup dan jaminan suplai yang memadai. Harus tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat harga,” terangnya.

Lalu, terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Heru menjelaskan, perlu adanya penyesuaian untuk mengatur masa jabatan serta larangan rangkap jabatan.

“Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Selain itu, masa bakti anggota yang selama ini hanya tiga tahun tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang memuat bahwa pengurus LKD memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan,” ungkapnya.

Kemudian, Heru mengungkapkan perlunya Pencabutan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil karena sudah tidak relevan. Terlebih, Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Global setelah melepas status sebagai Ibu Kota Negara.

“Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanaannya,” ujarnya.

Terakhir, Heru berharap, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mampu mengatur kemudahan berinvestasi di Jakarta. Dengan begitu, dana yang didapat mampu menaikan pendapatan daerah.

“Dengan disahkannya peraturan ini, kami berharap, Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi optimal,” tandasnya.

***

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com