Advertorial

Keunggulan Bahan Lokal Ciptakan Kelezatan Kuliner Internasional

Kompas.com - 25/10/2023, 08:42 WIB

KOMPAS.com – Indonesia dikenal sebagai surga kuliner. Pasalnya, negara ini punya beragam kreasi masakan kaya rasa dan bumbu.

Kuliner Indonesia juga kian mendunia karena para juru masak tak segan melakukan inovasi dengan menggabungkan bahan lokal dan teknik memasak internasional. Alhasil, terciptalah hidangan yang mengesankan, baik dari segi rasa maupun tampilan.

Dalam menciptakan inovasi kuliner, penggunaan bahan baku tidak boleh sembarangan. Hal ini diamini oleh chef profesional sekaligus penulis buku resep Theo Setyo Widhyarto.

Dalam sesi demo masak “IP Talks: Kreasi Kuliner” di Merek Festival 2023 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (24/10/2023), ia mencontohkan penggunaan garam.

“Untuk garam, saya selalu masak menggunakan sea salt dari Indikasi Geografis Kemenkumham atau garam amed dari Bali,” kata Theo dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Ia menuturkan alasan menyukai produk Indikasi Geografis ataupun garam amed, yakni tidak meninggalkan rasa pahit sama sekali.

Selain garam, Theo juga lebih memilih lada putih muntok dari Bangka Belitung. Menurutnya, lada ini memiliki pedas yang pas dan aroma yang khas. Ia juga menggunakan gula kelapa dari Kulon Progo karena gurih.

Merespons hal tersebut, Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Kemenkumham Gunawan menjelaskan, semua keunggulan yang dimiliki produknya tak lepas dari jaminan orisinalitas dan standar kualitas yang diterapkan saat produksi. Hal itu juga menjadi persyaratan pendaftaran produk IG.

“Saat ini, terdapat 135 produk Indikasi Geografis terdaftar. Sebanyak 15 Indikasi Geografis berasal dari luar negeri dan 120 produk Indikasi Geografis asli dari Indonesia. Melihat potensi Indikasi Geografis yang ada di Indonesia, saya berharap, jumlahnya akan terus bertambah,” tutur Gunawan.

Adapun permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah setempat.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk. Tanda ini bisa berupa faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya.

Tanda itu juga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

Adapun keuntungan yang bisa didapat jika barang atau produk didaftarkan ke Indikasi Geografis di antaranya adalah terdapat jaminan orisinalitas dan jaminan standar kualitas sesuai dokumen deskripsi, menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis, serta menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.

Keuntungan lain dari Indikasi Geografis terdaftar adalah membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, meningkatkan produksi, serta reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat.

Sebaliknya, jika produk atau barang tidak didaftarkan ke Indikasi Geografis, pihak lain atau asing dapat memanfaatkannya secara ekonomi. Hal ini akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com