Advertorial

Genjot Pendapatan Daerah, DPRD Minta Dishub Kaji Titik Penambahan Parkir Resmi

Kompas.com - 25/10/2023, 19:57 WIB

KOMPAS.com – Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta memberi catatan pada realisasi target pendapatan pajak parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) yang jauh dari harapan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pada Perubahan APBD tahun 2023 Dishub memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp 800 miliar menjadi Rp 450 miliar lantaran di triwulan kedua tahun ini baru terealisasi 29,08 persen atau Rp 232 miliar.

Dengan demikian, Ismail meminta Dishub membuat terobosan, seperti menyiapkan kajian untuk mengurangi titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal.

“Tadi, kami sarankan (Dishub) agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar, melainkan justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” ujar ismail dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta.

Salah satunya dengan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk pemasangan CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar, serta menyiapkan 28 unit armada mobil derek.

“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” ujar Syarif.

Selain itu, Syafrin juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.

“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh UP (Unit Pengelola) parkir,” tambah Syarif.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com