Advertorial

Ingin Berangkat Haji Tahun Depan, Berapa Dana yang Harus Disiapkan?

Kompas.com - 30/10/2023, 14:41 WIB

KOMPAS.com – Ibadah haji 2022 atau 1443 H memiliki dua kelangkaan ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Momen tersebut menjadi haji pertama dengan partisipasi jemaah internasional pascapandemi Covid-19. Saat bersamaan, ibadah kali ini disebut sebagai “haji akbar” karena wukuf berlangsung pada hari Jumat.

Berdasarkan data resmi dari General Authority for Statistics (GASTAT) Arab Saudi, jumlah jemaah haji pada 2022 atau 1443 H mencapai 926.062 orang.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.845.045 orang pada pelaksanaan ibadah haji 2023 atau 1444 H. Dari jumlah ini, sebanyak 1.056.317 orang atau 63,5 persen berasal dari negara-negara Asia. Indonesia sendiri menyumbang jumlah jemaah haji terbesar, yakni sekitar 230.000 orang atau 13 persen.

Rukun Islam kelima itu memang menjadi ibadah yang didambakan umat Islam. Selain bentuk pengakuan kehambaan dan rasa syukur umat Islam, ibadah haji juga memiliki sejumlah keutamaan. 

Dikutip dari laman bphk.go.id, terdapat empat keutamaan ibadah haji. Pertama, ibadah haji merupakan jihad fisabilillah atau upaya untuk memerangi kemungkaran dan menegakkan kebaikan. Karena itu, biaya yang dikeluarkan untuk berhaji termasuk dalam kategori infak fisabilillah.

Kedua, ibadah haji dapat menghapus dosa di masa lalu. Ketiga, jaminan surga bagi ibadah haji yang mabrur. Keempat, umat Islam yang menunaikan ibadah haji merupakan tamu undangan spesial Allah ke Tanah Suci.

Program haji

Sebelum berangkat haji, calon jemaah perlu memahami jenis-jenis program haji. Sebab, pilihan program haji akan menentukan biaya yang perlu disiapkan.

Pertama, Haji Reguler. Jenis haji ini merupakan program resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Jemaah haji program ini mendominasi kuota haji Indonesia.

Adapun kuota jemaah Haji Reguler Indonesia yang disediakan Pemerintah Arab Saudi sebesar 203.320 orang. Program ini memiliki masa tunggu yang panjang, yakni sekitar 11-47 tahun.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 sebesar Rp 98.893.909. Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.

Kedua, Ongkos Naik Haji (ONH) atau Haji Plus. ONH Plus merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah. Program ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Kemenag atau disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan masa tunggu sekitar lima sampai tujuh tahun, calon jemaah haji perlu membayar sekitar Rp 150 juta-Rp 160 juta, bergantung nilai kurs mata uang ketika mendaftar dan melunasi biaya program tersebut.

Para petugas haji tengah berjalan di Terowongan Mina. Dok. MCH 2023 Para petugas haji tengah berjalan di Terowongan Mina.

Ketiga, Haji Furoda. Program haji ini menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi atau visa mujamalah. Karena visa diberikan secara langsung, jumlah kuota Haji Furoda tidak bergantung dari kuota resmi Indonesia. Calon jemaah haji pun tak perlu mengantre untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.

Adapun visa Haji Furoda terdiri dari dua jenis, yakni visa yang diberikan kepada calon jemaah secara umum untuk seluruh negara dan visa khusus tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.

Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal ketimbang Haji Plus dan Haji Reguler, yakni sekitar Rp 250 juta-Rp 300 juta per orang sesuai fasilitas yang diberikan.

Persiapan finansial

Dengan biaya yang terbilang mahal, calon jemaah haji harus memiliki perencanaan finansial yang matang.

Hal pertama yang harus dilakukan untuk menyiapkan biaya haji adalah menentukan target waktu pelaksanaan haji. Kemudian, calon jemaah haji bisa memilih program yang sesuai. Dari situ, calon jemaah haji dapat mengetahui estimasi biaya yang diperlukan.

Jangan lupa untuk menghitung kebutuhan perjalanan haji, mulai dari pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, pakaian dan perlengkapan ibadah, komunikasi, transportasi tambahan, serta syukuran dan oleh-oleh.

Untuk memudahkan pelaksanaan ibadah haji, terutama program ONH atau haji khusus, calon jemaah haji bisa memanfaatkan Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus dari Danamon Syariah.

Sebagai informasi, PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau Bank Danamon melalui unit usaha syariah (UUS) Danamon Syariah telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran (BPS) BIPIH oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak 2018.

Untuk mengakses layanan tersebut, calon jemaah haji bisa mendaftar haji khusus di biro travel yang bekerja sama dengan Danamon Syariah.

Figuur 1Danamon Syariah menghadirkan program Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus untuk memudahkan persiapan finansial menuju Tanah Suci. Dok. Danamon Figuur 1Danamon Syariah menghadirkan program Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus untuk memudahkan persiapan finansial menuju Tanah Suci.

Adapun biro travel yang bekerja sama dengan Danamon Syariah dipastikan telah terdaftar secara resmi di Kemenag. Hal ini membuat calon jemaah haji merasa aman dan terhindar dari risiko penipuan yang dilakukan biro travel abal-abal.

Untuk diketahui, pembayaran haji khusus lewat Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus Danamon Syariah dilakukan melalui dua tahap.

Pertama, calon jemaah haji dapat melakukan setoran awal sekitar 4.000 dollar AS atau sekitar Rp 63 juta melalui biro travel yang telah bekerja sama dengan Bank Danamon untuk mendapatkan porsi haji. Setoran awal ini bisa dilakukan di seluruh kantor Cabang Bank Danamon.

Kedua, pelunasan biaya haji khusus dapat dilakukan dengan menabung secara rutin menggunakan Tabungan Rencana Haji atau Tabungan Perencanaan Syariah di Danamon Syariah yang tersedia secara digital melalui aplikasi D-Bank PRO.

Informasi selengkapnya mengenai Layanan Pembayaran Setoran Haji Khusus Danamon Syariah bisa ditonton di video berikut atau diakses melalui laman bdi.co.id/hajikhusus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com