Advertorial

Ini Peran BPJS Kesehatan dalam Penanganan Stunting di Indonesia

Kompas.com - 06/11/2023, 16:04 WIB

KOMPAS.com - Tengkes atau stunting masih menjadi persoalan kesehatan yang dihadapi negara berkembang, termasuk Indonesia. Seperti diketahui, stunting merupakan kondisi malnutrisi akibat kekurangan asupan gizi.

Kondisi tersebut umumnya ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek ketimbang anak-anak lain yang berusia sama.

Tak sekadar berdampak pada kondisi fisik anak, stunting juga dapat memengaruhi kemampuan berpikir anak sehingga dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) sebuah negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, target penurunan angka stunting menjadi 14 persen di 2024 dapat tercapai jika semua pihak saling bekerja sama,

"Saya yakin dengan kekuatan kita bersama, semuanya bergerak, angka itu bukan angka yang sulit untuk dicapai, asal semuanya bekerja bersama-sama," imbuh Jokowi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Peran BPJS Kesehatan

Ada sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah stunting demi mewujudkan SDM Indonesia yang unggul dan berdaya saing.

Salah satunya, dengan memperhatikan asupan gizi anak selama periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Rinciannya, sejak awal konsepsi atau selama 270 hari masa kehamilan, serta 730 hari setelah kelahiran.

Sebagai pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut mengambil peran dalam penanganan stunting di Indonesia.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, pihaknya memberikan penjaminan akses layanan kesehatan sebagai upaya pencegahan stunting, mulai dari akses kesehatan bagi ibu saat hamil, persalinan, hingga pascapersalinan.

Tidak hanya itu, penjaminan layanan bagi bayi dan balita juga dapat diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), serta rumah sakit (RS) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

“Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan serta kondisi kesehatan ibu sendiri dalam keadaan baik. Termasuk, saat proses maupun pascamelahirkan,” ujar Lily.

Melalui penjaminan tersebut, kata Lily, tenaga kesehatan diharapkan dapat memantau risiko kesehatan pada ibu hamil, termasuk jika ada potensi risiko stunting pada bayi sejak dalam kandungan. Dengan begitu, dapat dilakukan langkah-langkah intervensi.

”Penjaminan biaya kesehatan maternal ini penting sebagai salah satu upaya pencegahan stunting, khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan,” tambah Lily.

Pelayanan kehamilan

Untuk mendapatkan pelayanan antenatal, peserta JKN dapat mendatangi FKTP yang tertera pada kartu identitas peserta ataupun bidan jejaringnya.

Pemeriksaan antenatal bermanfaat besar bagi ibu dan juga janin. Untuk ibu, pemeriksaan antenatal dapat mengurangi komplikasi kehamilan serta mengobati secara dini komplikasi yang memengaruhi kehamilan.

Selain itu, mempertahankan sekaligus meningkatkan kesehatan mental dan fisik dalam menghadapi persalinan, meningkatkan kesehatan ibu setelah persalinan, serta dapat memberikan air susu ibu (ASI).

Adapun manfaat pemeriksaan antenatal bagi janin meliputi meminimalisasi persalinan prematur, berat badan lahir rendah, serta meningkatkan kesehatan bayi.

Apabila ada masalah medis pada ibu atau janin yang tidak bisa ditangani oleh FKTP, pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan di RS setelah mendapatkan rujukan dari FKTP.

Dalam memberikan layanan kesehatan kehamilan, BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC), baik di FKTP, RS sesuai indikasi medis, maupun sistem rujukan yang berlaku.

Pemeriksaan ANC di FKTP saat ini bisa dilakukan sebanyak enam kali, termasuk pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali oleh dokter umum pada pemeriksaan ANC pertama dan kelima. Pemeriksaan ANC dapat dirujuk ke RS sesuai indikasi medis.

Pelayanan Persalinan

Selain pemeriksaan antenatal, biaya persalinan juga dijamin oleh BPJS Kesehatan, baik persalinan normal maupun operasi caesar.

Adapun persalinan merupakan benefit bagi peserta JKN tanpa pembatasan jumlah kehamilan atau persalinan.

Lantaran program JKN menerapkan sistem rujukan berjenjang, persalinan normal diutamakan dilakukan di FKTP atau bidan jejaringnya. Hal ini karena FKTP telah dilengkapi dengan tenaga khusus dan peralatan medis untuk kebutuhan persalinan.

Apabila terdapat kendala medis pada ibu ataupun janin yang tak dapat ditangani, pihak FKTP dapat memberi rujukan perawatan ke RS mitra.

Meski begitu, ibu hamil bisa langsung pergi ke RS apabila mengalami kondisi darurat yang mengancam keselamatan dan juga bayi di dalam kandungan.

Kriteria kondisi gawat darurat meliputi perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, serta gawat janin.

Selain proses persalinan, benefit lain yang bisa didapatkan peserta JKN adalah pemeriksaan pascapersalinan atau post natal care (PNC). Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatan ibu. Utamanya, pada masa nifas awal, yaitu setelah kelahiran bayi dan selama tujuh hari pertama setelah melahirkan.

Pelayanan pascapersalinan tersebut yang dapat dilakukan di FKTP atau RS. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak empat kali pemeriksaan yang mencakup tiga kali pemeriksaan ibu dan bayi dan satu kali pemeriksaan ibu.

Sebagai informasi, pada 2022, BPJS Kesehatan telah menanggung biaya penanganan 2.678.592 kasus maternal dan neonatal, termasuk persalinan normal, ANC, dan PNC, di FKTP dengan nilai total Rp 681,87 miliar.

Jika diakumulasikan selama periode 2018-2022, BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat maternal senilai Rp 3,6 triliun.

Tidak hanya itu, dalam pelayanan persalinan, BPJS Kesehatan juga menjamin pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital (SHK). Pengambilan sampel ini merupakan upaya skrining gangguan tumbuh kembang serta gangguan kognitif.

Adapun penjaminan skrining tersebut bersinergi dengan program dan pembiayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.

Bentuk penjaminan lain yang diberikan lembaga tersebut adalah pelayanan imunisasi rutin dengan penyediaan dan distribusi vaksin dilakukan oleh Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tarif layanan kesehatan maternal dan neonatal juga telah ditingkatkan.

Hal itu termasuk tarif pengambilan sampel pemeriksaan SHK yang telah termasuk dalam tarif persalinan yang telah ditingkatkan.

Lewat upaya tersebut, peningkatan tarif dapat diikuti pula dengan peningkatan layanan bagi peserta JKN. Dengan begitu, angka stunting di Indonesia dapat ditekan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com