Advertorial

Pendaftaran Perseroan Perorangan Dibuka, UMK Bisa Jadi Raksasa

Kompas.com - 06/11/2023, 21:22 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah semakin gencar mendorong kemudahan berusaha di Indonesia dengan menghadirkan perseroan perorangan. Upaya ini merupakan salah satu hasil dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, tepatnya diatur pada Pasal 109.

Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang pendiriannya bisa dilakukan oleh minimal dua orang dengan modal minimal, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa modal minimal. Hal ini memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh status badan hukum usaha.

Perseroan perorangan dirilis secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada 8 Oktober 2021. Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari para pelaku usaha.

Terdapat beragam keuntungan saat pelaku UMK mendaftarkan diri menjadi perseroan perorangan. Selain mendapat tanda legalitas, mereka juga akan memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, serta mempermudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Sebagai informasi, untuk mengajukan pembiayaan atau modal perbankan, sebuah usaha harus berbadan hukum terlebih dahulu.

Perseroan perorangan mematahkan anggapan sulitnya pendaftaran legalitas usaha. Pelaku usaha dapat langsung mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum perseroan perorangan dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik melaluiptp.ahu.go.id. Formulir tersebut tidak memerlukan akta notaris.

Selain itu, biaya pendaftaran perseroan perorangan juga sangat terjangkau, yaitu hanya Rp 50.000. Dengan biaya tersebut, para pelaku usaha sudah dapat mendaftarkan usahanya dan langsung berstatus sebagai direktur di usahanya sendiri.

Seluruh keunggulan dan kemudahan yang diberikan perseroan perorangan bertujuan untuk mendorong para pelaku UMK untuk segera mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan sehingga dapat segera mengembangkan usahanya menjadi lebih besar.

Berikut adalah beberapa kelebihan perseroan perorangan.

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum.
  2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan.
  3. Perseroan perseorangan akan memiliki NPWP sendiri yang terbit secara otomatis bersamaan dengan pendirian perseroan perseorangan.
  4. Pendirian sangat mudah, tanpa perlu ke notaris secara online.
  5. Tidak dibatasi modal minimal, sepanjang tidak melewati batas modal Rp 5 miliar.
  6. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan sendiri.
  7. Sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor.
  8. One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham perusahaan.
  9. Menjadi prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.

Sepanjang 2023, Ditjen AHU berupaya untuk mendekatkan layanan perseroan perorangan kepada masyarakat melalui keikutsertaan dalam pameran UMK di berbagai kota.

Berdasarkan data internal Kemenkumham, per Senin (6/11/2023), total perseroan perorangan yang sudah terdaftar ada 143.099, dan selama tahun ini Ditjen AHU sudah membuka kemudahan berusaha lewat booth perseroan perorangan di 18 kota. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha.

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Cahyo R Muzhar mengatakan, pemerintah akan selalu berupaya memberikan platform agar para pelaku usaha dapat berbisnis dan mendapatkan investasi untuk pengembangan dan keberlanjutan usahanya.

“Salah satunya, melalui perseroan perorangan. Badan hukum yang menjadi produk UU Cipta Kerja ini memungkinkan seorang pelaku usaha mempunyai perusahaan yang didirikan sendiri. Perseroan perorangan adalah solusi bagi pemerintah ataupun pelaku usaha dalam mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan mudah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com