Advertorial

Jadi Tuan Rumah AWGIPC ke-71, Indonesia Dukung Sejumlah Program KI ASEAN

Kompas.com - 07/11/2023, 19:35 WIB

KOMPAS.com – Indonesia ditetapkan menjadi tuan rumah pelaksanaan pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-71. Acara ini berlangsung di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak Sabtu (4/11/2023) hingga Minggu (12/11/2023).

Sebagai informasi, AWGIPC adalah forum pertemuan rutin antara perwakilan Kantor Kekayaan Intelektual di negara-negara anggota ASEAN.

Adapun AWGIPC 2023 hadir dengan sejumlah fokus utama, yakni untuk membahas isu-isu penting yang mencakup kemajuan scoping study agar dapat mengidentifikasi area prioritas AWGIPC dan persiapan untuk negosiasi terkait Upgraded IP Framework Agreement.

Kemudian, untuk membahas status implementasi dari ASEAN IPR Action Plan 2016-2025, pengembangan Rencana Aksi HKI Pasca-2025, serta dukungan dan koordinasi dari negara-negara anggota ASEAN dan mitra dialog.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Min Usihen mengatakan, sebagai negara anggota ASEAN, Indonesia akan mendukung seluruh program yang disepakati dalam The ASEAN Intellectual Property (ASEAN IPR) Action Plan 2016–2025.

Selain itu, Indonesia juga akan mendukung perencanaan Rencana Aksi HKI Pasca-2025 untuk mengantisipasi dan mempertimbangkan kemunculan teknologi baru yang meramalkan lanskap KI di ASEAN.

“Saat ini, Indonesia menjadi country champion untuk beberapa inisiatif yang tercantum dalam the ASEAN IPR Action Plan 2016-2025 yang terkait dengan hak cipta, seperti sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) dan intellectual property (IPR) helpdesk,” ujar Min dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Min Usihen menambahkan, Indonesia telah menjadi pemimpin penyampaian rencana aksi dalam pembahasan di bidang SDGPTEBT. Sebab, Indonesia memiliki pengalaman dalam menangani masalah perlindungan KI. Ini tak lepas dari kekayaan alam dan budaya di Indonesia.

Peserta AWGIPC di Lombok, NTB. Dok. Kemenkumham Peserta AWGIPC di Lombok, NTB.

Lebih lanjut, Min mengatakan bahwa DJKI telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) tentang pendirian Lembaga Pelatihan Kekayaan Intelektual (IP Academy) di Indonesia pada Selasa.

Kehadiran lembaga tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait KI dan mengedukasi pemangku kepentingan di Tanah Air.

“Diharapkan para pemangku kepentingan nantinya dapat memahami dan mengetahui lebih jauh tentang KI secara utuh. Dengan begitu, mereka dapat memanfaatkan dan mengelola hak KI-nya untuk bisnis tanpa melanggar hak KI pihak lain,” kata Min.

DJKI, tambah Min, juga berharap dapat bekerja sama dengan Akademi Kekayaan Intelektual ASEAN dan negara anggota ASEAN yang telah menerapkan Akademi Kekayaan Intelektual di negaranya masing-masing.

Sementara itu, terkait dukungan perlindungan terhadap ekosistem dalam ekonomi kreatif, Min menilai bahwa pendidikan tentang KI perlu dilakukan kepada talenta muda agar dapat memahami sistem KI sejak dini.

“Pendidikan juga dibutuhkan untuk para pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan produk-produk KI,” jelasnya.

Upaya itu pun diharapkan dapat membuat masyarakat bisa tumbuh secara mandiri, khususnya dalam bidang ekonomi.

“Indonesia juga memiliki berbagai kegiatan seperti agen diseminasi KI, IP Goes to School, dan Indonesia IP Academy. Ada juga program-program peningkatan kapasitas yang terdiri dari roving seminar, Satu Jam Bersama Menkumham, dan Mobile IP Clinic (MIC) yang diselenggarakan di seluruh Indonesia,” ucap Min.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com