Advertorial

Kabar Gembira, Pelayanan Hemodialisa, Talasemia Mayor, dan Hemofilia dengan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah

Kompas.com - 07/11/2023, 21:04 WIB

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan inovasi penyederhanaan sistem atau simplifikasi pelayanan untuk memudahkan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan diagnosis gagal ginjal, talasemia mayor, dan hemofilia untuk mendapatkan terapi secara rutin.

Dengan simplifikasi pelayanan, peserta JKN tak perlu bolak-balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) apabila masa rujukan habis untuk mendapatkan terapi rutin bagi ketiga penyakit tersebut.

Sebagai pembanding, sebelum disederhanakan, pasien harus ke FKTP, baik puskesmas maupun dokter keluarga, untuk memperpanjang surat rujukan. Adapun surat rujukan hanya berlaku selama 90 hari atau sekitar 3 bulan.

Untuk perawatan cuci darah atau hemodialisa, pasien gagal ginjal cukup datang ke bagian pendaftaran rumah sakit dan melakukan pemindaian sidik jari atau fingerprint. Pasien pun tak perlu mengantre di bagian pendaftaran rumah sakit dan poli hemodialisa saat menjalani perawatan.

Selain bermanfaat untuk pasien, penggunaan fingerprint juga ditujukan untuk simplifikasi administrasi. Inisiatif ini dapat meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Bagi rumah sakit, hal ini dapat mempercepat pelayanan pada pasien.

BPJS Kesehatan berharap, inovasi tersebut dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan. Inisiatif ini juga dapat mengurangi kemungkinan penggunaan kartu JKN oleh peserta yang tidak berhak.

V-Claim untuk pelayanan talasemia mayor dan hemofilia

Simplifikasi layanan serupa juga dihadirkan BPJS Kesehatan bagi pasien talasemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi secara rutin di rumah sakit.

Melalui inovasi tersebut, pasien tidak perlu lagi mengunjungi FKTP untuk memperbarui surat rujukan. Pasalnya, surat rujukan sudah bisa diperpanjang oleh pihak fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Petugas rumah sakit akan memperpanjang surat rujukan melalui aplikasi V-Claim FKRTL. Jadi, pasien tak perlu datang ke FKTP jika rujukannya habis.

Adapun ringkasan alur pelayanannya adalah sebagai berikut. Pasien talasemia mayor dan hemofilia harus mendapatkan surat rujukan dari FKTP untuk berobat di rumah sakit.

Selanjutnya, pasien akan diperiksa oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di rumah sakit, penegakan diagnosis, serta melakukan terapi rutin.

Setelah masa rujukan habis, peserta cukup menunjukkan kartu JKN dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. Selanjutnya, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN tersebut melalui aplikasi V-Claim untuk 90 hari berikutnya.

Sebelum ada simplifikasi layanan, pasien talasemia mayor dan hemofilia harus kembali mengunjungi FKTP untuk memperpanjang surat rujukan. Hal ini memberatkan pasien yang berobat secara rutin di rumah sakit.

Selain itu, FKTP juga memiliki sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi yang membuat pasien harus menunggu giliran untuk berobat sesuai prioritas.

Sebagai informasi, talasemia merupakan penyakit keturunan (kelainan genetik) akibat kelainan sel darah merah. Kondisi ini disebabkan rantai globin-α atau β yang merupakan pembentuk hemoglobin utama tidak terbentuk sebagian atau tidak ada sama sekali.

Talasemia terbagi dalam beberapa jenis, salah satunya adalah talasemia mayor. Pada kondisi ini, kedua gen mengalami mutasi sehingga tidak dapat memproduksi rantai beta globin.

Sementara itu, hemofilia merupakan gangguan pembekuan darah yang disebabkan kekurangan protein. Kondisi ini menyebabkan darah sulit membeku dengan baik. Akibatnya, jika penderita terluka, pendarahan akan sulit untuk dihentikan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com