Advertorial

Dirut BPJS Kesehatan: Tak ada Pembatasan Rawat Inap bagi Pasien JKN

Kompas.com - 08/11/2023, 14:32 WIB

KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membatasi durasi rawat inap bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam perundang-undangan ataupun aturan BPJS Kesehatan, imbuhnya, tidak terdapat ketentuan terhadap batasan rawat inap.

Pernyataan Dirut BPJS Kesehatan tersebut menepis rumor di media sosial (medsos) yang menyebutkan bahwa pasien peserta JKN harus pulang setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit (RS), sekalipun belum dinyatakan sembuh atau membaik oleh dokter.

Ghufron memastikan bahwa durasi rawat inap bagi pasien JKN diserahkan pada keputusan dokter yang merawat dan bertanggung jawab. Jika dokter menyatakan penyakit sudah bisa dikendalikan, pasien tersebut sudah dibolehkan untuk meninggalkan RS.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga menanggung semua klaim perawatan pasien JKN, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur.

Dengan alasan tersebut, peserta JKN tidak perlu risau lagi saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Begitu pula sebaliknya. Jika pasien peserta JKN masih memerlukan rawat inap karena penyakitnya belum terkendali, harus tetap mendapat perawatan. Dengan begitu, dapat dikatakan pemulangan pasien tergantung hasil pemeriksaan dokter. Jika penyakitnya sudah terkendali atau sembuh, pasien bisa pulang,” ujar Ghufron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/11/2023). 

Ghufron menambahkan, peraturan terkait perawatan pasien sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 46 ayat (1) dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Jika mengacu pada pasal itu, batasan perawatan pasien dari peserta JKN bukan dihitung dari durasi waktu, tapi sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien berdasarkan penilaian dari dokter.

Kemudian, Pasal 47 ayat (1) juga menjelaskan secara detail terkait elemen apa saja yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, elemen yang dijaminkan meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik serta layanan rawat inap tingkat pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis.

Layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

Ada juga tindakan medis nonspesialistik, baik operasi maupun nonoperasi, dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Faskes tingkat pertama juga menjamin pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Kemudian, pada faskes rujukan, perawatan inap nonintensif dan perawatan inap di ruang intensif juga mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Layanan lain yang juga ditanggung adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (khusus IGD), serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.

Selanjutnya, tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah, yang sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, serta pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.

“Faskes rujukan juga melayani rehabilitasi medis, pelayanan darah, pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes, dan pelayanan keluarga berencana,” terang Ghufron.

Jika ada pasien dari peserta JKN yang dirawat kurang dari tiga hari, lanjut Ghufron, hal itu disebabkan penyakit yang diderita sudah terkendali.

Selain menjelaskan tentang regulasi rawat inap, Ghufron juga meminta kepada masyarakat, khususnya peserta JKN, untuk tak ragu melaporkan segala kecurangan yang terjadi atau merasa ragu terhadap layanan BPJS Kesehatan. 

Masyarakat dapat menghubungi BPJS Care Center di nomor 165 atau petugas BPJS SATU.

“BPJS Care Center 165 adalah kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon yang dapat diakses setiap hari selama 24 jam. Sementara, petugas BPJS SATU bisa dijumpai di RS. Layanan ini juga bisa diakses untuk berbagai informasi yang dibutuhkan oleh peserta JKN,” tutur Ghufron.

Setelah mendapatkan aduan, tambah Ghufron, BPJS Kesehatan akan segera merespons dan melakukan investigasi.

Jika ditemukan pelanggaran perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan penindakan terhadap oknum terkait.

Tindakan tersebut meliputi teguran lisan, tertulis, perintah pengembalian kerugian, hingga pemutusan kerja sama.

 “BPJS Kesehatan terus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan dalam memberikan pelayanan. Upaya ini bertujuan agar peserta JKN dapat menikmati layanan kesehatan yang terbaik sesuai aturan berlaku. Jadi, jangan takut lagi menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik,” katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com