Advertorial

Rentan Jadi Korban, PNM Bagikan 5 Tip Melindungi Data Pribadi untuk Nasabah

Kompas.com - 08/11/2023, 15:22 WIB

KOMPAS.com – Kasus penyalahgunaan data pribadi menjadi problem yang kerap terjadi di Indonesia. Di antara berbagai kelompok masyarakat, nasabah produk jasa keuangan jadi salah satu yang kerap menjadi korban.

Sebagai informasi, data pribadi umumnya mencakup sejumlah informasi umum, seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat, serta informasi khusus, seperti informasi terkait anak, kesehatan, dan data genetika.

Sayangnya, masih banyak nasabah produk jasa keuangan yang kerap menyebarluaskan data pribadinya, baik melalui media sosial maupun cara-cara tradisional.

Dalam konteks tradisional, masyarakat kerap memercayakan data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk digunakan orang-orang terdekat atau individu yang berada dalam lingkungan sekitar mereka.

Padahal, data pribadi sangat berisiko untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab jika tidak dijaga kerahasiaannya.

Sekretaris Perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM) L Dodot Patria Ary mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), untuk tidak mudah memberikan informasi dan apik dalam melindungi data pribadi.

Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Berbagai tren di era digital membuat masyarakat terbawa arus flexing yang secara tidak sadar mendorong mereka membagikan data pribadinya. Padahal, ini berbahaya dan mudah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelas Dodot dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Dodot memaparkan lima upaya yang dapat dilakukan masyarakat dan nasabah ultramikro PNM Mekaar untuk melindungi data pribadi.

Upaya tersebut di antaranya adalah selalu berhati-hati menggunakan jaringan wifi di tempat umum, gunakan kata kunci atau password yang sulit ditebak, menggunakan mode “Incognito” saat berselancar di dunia maya agar tidak meninggalkan jejak riwayat penelusuran di gadget.

“Waspada juga tautan phising berupa link asing yang memanfaatkan website palsu untuk mengelabui calon korban. Biasanya, (tautan tersebut) di-share melalui WhatsApp dengan nomor asing yang mengaku dari brand ataupun orang terdekat,” tambah Dodot.

Tip terakhir, kata Dodot, adalah memastikan seluruh data yang digunakan dalam aktivitas di dunia maya sehari-hari telah terenkripsi.

Menurutnya, nasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi secara konvensional dari orang terdekat.

“Modusnya pinjam KTP atau kartu identitas lainnya, lalu digunakan untuk pinjaman fiktif dengan mencatut nama pemilik KTP. Jadi, kuncinya ada pada kita untuk bisa mengontrol bagaimana informasi pribadi bisa berada di tangan orang lain,” tutur Dodot.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com