Advertorial

Komisi B DPRD Ingin Seluruh UMKM Kuliner Binaan DKI Kantongi Sertifikat Halal pada 2024

Kompas.com - 10/11/2023, 14:48 WIB

KOMPAS.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta untuk memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan Jakpreneur agar mendapatkan sertifikat halal.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, program tersebut harus menjadi prioritas Dinas PPKUKM pada 2024 guna mempersiapkan para pelaku usaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menyambut era perdagangan bebas. Apalagi, banyak konsumen saat ini lebih memilih produk yang ada jaminan halal.

“Dinas PPKUKM perlu membantu UMKM dalam memenuhi ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar produk yang beredar disertifikasi kehalalannya. Maka dari itu, kami dari komisi B minta agar 2024 ada bantuan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha UMKM," ujar Ismail dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Ismail menambahkan, peserta Jakpreneur saat ini sudah mencapai 370.000 pelaku usaha. Dari angka tersebut, sebanyak 220.000 pelaku usaha berkecimpung di bidang kuliner.

"Dari jumlah (pelaku usaha kuliner) tersebut, ternyata hanya 5 persen yang mengantongi sertifikat halal. Sementara, kita hanya punya waktu satu tahun agar mereka bisa memiliki sertifikat halal. Pada 2022, kami pernah menganggarkan 5.000 pelaku usaha untuk mendapat sertifikat halal," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan bahwa sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal sudah rutin dilakukan.

"Untuk 2024, kami sudah anggarkan sebanyak 2025 sertifikat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kami juga selalu menganggarkan biaya-biaya yang diperlukan oleh pelaku UMKM untuk membantu produk yang harus bersertifikat halal dalam APBD. Kami pun sudah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis sejak 2018," jelas Elisabeth.

Berdasarkan Data Dinas PPKUKM DKI Jakarta, lanjut Elisabeth, penerima sertifikat halal selama periode 2015 hingga 2022 adalah sebanyak 7.512 pelaku usaha.

Pemberian sertifikasi halal tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Sementara untuk 2023, kami sudah melakukan pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal,” ucapnya.***

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com