Advertorial

Layanan Apostille Mudahkan Urus Legalisasi Dokumen Publik untuk Keperluan di Luar Negeri

Kompas.com - 13/11/2023, 13:49 WIB

KOMPAS.com – Indonesia resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada 2021. Langkah ini dilakukan setelah Indonesia meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents serta penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada Selasa (5/1/2021).

Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 124 negara yang telah bergabung dalam Konvensi Apostille serta mengakui legalitas dokumen menggunakan sertifikat Apostille. Layanan Apostille sendiri resmi diluncurkan di Indonesia oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Selasa (14/6/2022).

"Tujuannya, untuk menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi dan menggantikan proses legalisasi yang sering kali lama dan berbiaya tinggi dengan penerbitan sertifikat Apostille tunggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen,'' ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Cahyo menjelaskan, dokumen publik yang telah dilekatkan dengan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan pada 124 negara, termasuk empat negara ASEAN, yaitu Indonesia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Untuk diketahui, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen melalui pencocokan dengan spesimen. Legalisasi melalui Apostille berlaku bagi dokumen yang akan digunakan di negara-negara lain yang juga tergabung dalam Konvensi Apostille.

Beberapa contoh dokumen publik yang dapat dilegalisasi melalui layanan Apostille beberapa di antaranya adalah dokumen kependudukan, ijazah, dan paspor.

Di Indonesia, layanan Apostille dilakukan oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU sebagai otoritas yang berkompeten.

Cahyo mengatakan, pemberlakuan Apostille di Indonesia dapat memangkas birokrasi legalisasi dokumen yang akan digunakan pemohon ke luar negeri.

Sebelumnya, dalam proses legalisasi konvensional untuk keperluan di luar negeri, pemohon harus melalui beberapa tahap di beberapa kementerian atau instansi.

Pertama, pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata, Ditjen AHU, Kemenkumham. Kedua, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri. Ketiga, pengesahan ke kedutaan besar negara yang dituju.

Dengan layanan Apostille, kata Cahyo, proses itu dapat dipersingkat menjadi satu langkah, yaitu hanya melalui Kemenkumham. Selain mempersingkat waktu, pemangkasan birokrasi melalui layanan Apostille juga dapat menghemat biaya.

Permohonan layanan Apostille dapat diajukan secara online melalui apostille.ahu.go.id. Jika tidak ada kesalahan, permohonan yang diajukan akan diverifikasi dalam tiga hari kerja. Setelah diverifikasi, pemohon dapat langsung Melakukan pencetakan sertifikat Apostille di lokasi yang telah dipilih.

Untuk diketahui, pencetakan sertifikat Apostille sebelumnya hanya dapat dilakukan di loket pusat Ditjen AHU di Jakarta. Mulai Selasa (22/8/2023), pemohon dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille di seluruh kantor wilayah Kemenkumham.

Cahyo mengatakan, kebijakan tersebut semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Apostille.

 “Sebab, pemohon dari daerah tidak perlu datang ke Jakarta untuk melakukan pencetakan sertifikat Apostille. Cukup memilih lokasi cetak yang paling dekat dengan tempat tinggal masing-masing,” katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com