Advertorial

DJKI Kemenkumham Berikan Penghargaan kepada 30 Penyewa di ITC Mangga Dua

Kompas.com - 14/11/2023, 14:11 WIB

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) dan apresiasi dalam bentuk piagam sertifikasi kepada 30 penyewa di ITC Mangga Dua yang telah mematuhi hukum KI pada Senin (13/11/2023).

Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Baby Mariaty DJKI Kemenkumham mengatakan, stigma Pasar Mangga Dua yang memperjualbelikan barang yang melanggar hukum KI masih menjadi sorotan.

Oleh karena itu, DJKI melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki stigma tersebut. Salah satunya, dengan memberikan sosialisasi dan apresiasi.

“Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan di ITC Mangga Dua dilakukan dengan melakukan pencegahan secara langsung berupa survei dan pengamatan ke 126 penyewa atau penjual yang ada di ITC Mangga Dua,” ujar Baby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Baby menuturkan, berdasarkan survei tersebut, masih ditemukan penyewa yang memproduksi, menjual, dan menggunakan mereknya sendiri. Artinya, pemilik tersebut menjual barang atau produk dengan identitas sendiri tanpa menggunakan identitas barang dari luar negeri.

DJKI telah beberapa kali melakukan edukasi dan pencegahan secara langsung kepada para penyewa melalui manajemen dan asosiasi pedagang ITC Mangga Dua.

Oleh karena itu, kata Baby, pihaknya memberikan apresiasi penghargaan sertifikasi kepada para penyewa karena sudah menjadi contoh dan motivasi bagi penyewa lain untuk memproduksi dan menjual merek sendiri.

“Hal ini bukanlah pekerjaan yang ringan karena seperti yang kita ketahui, ITC Mangga Dua sudah lama berjalan. Kami secara perlahan-lahan memberikan edukasi pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum terkait pentingnya menggunakan produk lokal identitas sendiri,” ucap Baby.

Baby menuturkan, DJKI Kemenkumham akan terus berusaha untuk memberikan edukasi kepada para penyewa dan menghindari permasalahan hukum.

Namun, upaya tersebut memerlukan kerja sama seluruh pihak. Seluruh elemen masyarakat pun harus sadar mengenai KI.

“Mari kita mulai dari diri sendiri untuk membeli, menggunakan, dan memakai produk yang berasal dari negara sendiri. Hilangkan kebiasaan serta budaya seperti bergaya perlente, tetapi menggunakan barang palsu,” terang Baby.

Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka meminimalisasi peredaran produk-produk palsu yang ada di pasaran. Ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk memutus mata rantai penjualan produk yang melanggar KI pada pusat perbelanjaan.

“Program unggulan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa pusat perbelanjaan, baik tradisional maupun modern, merupakan salah satu mata rantai maraknya penyebaran penjualan barang yang diduga melanggar KI,” kata Baby.

Menurutnya, kondisi penjualan barang dan jasa yang diduga melanggar undang-undang KI sudah lama terjadi di pusat perbelanjaan Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian kepada produk barang ataupun jasa yang dihasilkan oleh masyarakat lokal.

Sebagai informasi, salah satu tugas dan fungsi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Kemenkumham adalah melakukan pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dalam rezim undang-undang KI.

Adapun undang-undang terkait KI meliputi merek, hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan rahasia dagang (RD).

Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan juga sejalan dengan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mencintai produk-produk lokal supaya bisa mendongkrak perekonomian nasional.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini berada dalam daftar negara dengan status priority watch list (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui Special 301 Report 2023. Program ini menjadi salah satu upaya membebaskan Indonesia dari status PWL.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com