Advertorial

Orangtua Wajib Tahu, Ini Prosedur Pendaftaran Program JKN untuk Bayi Baru Lahir

Kompas.com - 15/11/2023, 15:52 WIB

KOMPAS.com –Untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang komprehensif, setiap warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bayi yang baru lahir.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta program JKN, beberapa ketentuan umum administrasi wajib dipenuhi. Pertama, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kedua, khusus peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran wajib dibayarkan paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan. Sebab, status kepesertaan bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

Kemudian, bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN wajib melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah setempat paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan. Bayi berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil sesuai ketentuan untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.

Apabila tidak mendaftarkan bayi dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan, orangtua akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan. Peserta juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, seperti sanksi keterlambatan pembayaran iuran.

Bayi baru lahir yang telah terdaftar sebagai peserta JKN akan diberikan kartu sementara sebagai identitas yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan sebelum bayi memiliki NIK. Adapun hak kelas rawat bayi akan mengikuti kelas kelas rawat ibunya.

Sebagai penyelenggara program JKN, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal, baik online maupun offline, guna memudahkan pendaftaran peserta bagi bayu baru lahir.

Beberapa kanal yang bisa diakses adalah aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service (MCS), mal pelayanan publik, serta kantor cabang atau kantor di kabupaten dan kota setempat.

Prosedur pendaftaran kepersertaan bayi baru lahir

Seperti diketahui, kepesertaan JKN terbagi menjadi beberapa segmen, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), PBPU, dan bukan pekerja (BP).

Tiap segmen kepersertaan memiliki mekanisme pendaftaran bayi baru lahir sendiri-sendiri.

Adapun bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung peserta PBI secara otomatis akan ditetapkan sebagai peserta PBI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta PBI adalah menunjukkan nomor JKN dan kartu tanda kependudukan (KTP) ibu, kartu keluarga (KK), serta surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit (RS)/fasilitas kesehatan.

Bila ibu bayi merupakan peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda), ketentuannya mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan pemda. Pendaftarannya dilakukan melalui dinas kesehatan atau dinas sosial kabupaten dan kota setempat.

Untuk bayi baru lahir dari peserta PPU, pendaftaran dapat dilakukan setelah bayi dilahirkan. Status kepesertaannya pun langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua. Sebagai informasi, orangtua peserta PPU bisa mendaftarkan anak pertama sampai ketiga sebagai peserta program JKN.

Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui bagian human resource and development (HRD) instansi ataupun badan usaha tempat orangtua bekerja.

Syarat yang harus dipenuhi adalah menunjukkan nomor JKN dan KTP ibu, serta surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan. Untuk bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan, wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Sementara itu, bayi baru lahir dari peserta PBPU dan BP atau peserta mandiri dapat didaftarkan dengan syarat menunjukkan nomor JKN dan KTP ibu, serta surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas Kesehatan.

Jika peserta belum mengaktifkan autodebet tabungan untuk pembayaran iuran, syarat pendaftaran harus dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Pendaftaran dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK atau penanggung.

Selain itu, bayi baru lahir juga harus melakukan perubahan data selambat- lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. Perubahan data bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN pada fitur Perubahan Data Peserta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau