Advertorial

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Luar Domisili dengan Prinsip Portabilitas

Kompas.com - 20/11/2023, 13:52 WIB

KOMPAS.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berada di luar domisili kini tidak perlu khawatir jika sakit. Sebab, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di seluruh Indonesia dengan prinsip portabilitas yang dianut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagai informasi, prinsip portabilitas adalah kemampuan peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan di mana saja tanpa harus terbatas oleh domisili yang terdaftar.

BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan banyak fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia, baik tingkat pertama maupun lanjutan.

Peserta JKN bisa memilih fasilitas kesehatan sesuai dengan domisili saat mendaftar. Namun, jika berada di luar domisili karena alasan tertentu, seperti bekerja, pelatihan, atau liburan, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di faskes terdekat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta JKN yang ingin berobat di luar domisili.

Pertama, mereka harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

FKTP adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.

Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan lanjutan, seperti spesialis atau rawat inap, maka FKTP akan merujuk mereka ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit.

Kedua, peserta JKN hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan di luar domisili sebanyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan.

Jika peserta JKN masih harus tinggal di luar domisili lebih dari satu bulan, bisa mengajukan perpindahan fasilitas kesehatan ke FKTP di tempat mereka berada. Syaratnya, peserta JKN sudah terdaftar di FKTP awal selama minimal tiga bulan.

Adapun perpindahan fasilitas kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Ketiga, peserta JKN harus memastikan bahwa kepesertaan masih aktif dan rutin membayar iuran. Jika tidak, peserta tidak bisa mendapatkan penjaminan dari BPJS Kesehatan.

Peserta JKN bisa mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center 1500 400.

Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN diharapkan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di mana saja dan kapan saja. Peserta JKN juga diimbau untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyakit dengan pola hidup sehat.

Untuk memudahkan peserta JKN dalam mencari lokasi fasilitas kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di gawai.

Dengan aplikasi tersebut, peserta JKN bisa mengetahui informasi tentang fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di sekitar domisilinya. Selain itu, peserta JKN juga bisa berkonsultasi dengan dokter atau mencari info seputar JKN lainnya melalui aplikasi ini.

Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta JKN.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com