KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, serta Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dalam SEB tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengoordinasikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten, atau kota di wilayahnya dapat mengarahkan seluruh petugas penyelenggara Pemilu untuk mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Skrining riwayat kesehatan, ucap dia, dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
“Lewat skrining riwayat kesehatan, kami dapat memantau risiko kesehatan (petugas Pemilu), apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit. Selain itu, (skrining ini) juga dapat (memungkinkan pihak kami untuk) menemukan informasi tentang status kepesertaan JKN, apakah aktif, tidak aktif, atau belum terdaftar,” jelas Ghufron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.
Ghufron menjelaskan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan bahwa petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawab pada Pemilu 2024.
Namun, bagi petugas yang berisiko atau menderita sakit dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Sementara, jika didapati petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN, maka pemerintah daerah (pemda) wajib mendorong petugas untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.
Ia menjelaskan bahwa pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan iuran JKN bagi petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar program tersebut.
“Pemda juga wajib mengaktifkan kembali (reaktivasi keanggotaan) bagi petugas dengan status kepesertaan tidak aktif,” kata Ghufron.
Sistem terintegrasi
Ghufron menambahkan, petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan skrining riwayat kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/. BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan sistem informasi berupa aplikasi untuk pengisian skrining riwayat kesehatan petugas pemilu. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan Bawaslu.
BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan petugas pemilu. Adapun hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kemendagri, KSP, dan BPJS Kesehatan.
”Hasil skrining riwayat kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas ataupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian, panitia dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas dan memastikan (petugas) telah terlindungi oleh program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.
Untuk diketahui, hingga November 2023, penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan program JKN mencapai 265 juta jiwa atau 95,76 persen dari total penduduk semester I Tahun 2023.
Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan mencapai 32.950.537 peserta.
Tindakan preventif
Pada kesempatan tersebut, Moeldoko mengatakan bahwa skrining riwayat kesehatan menjadi tindakan preventif dari pemerintah agar risiko penyakit seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal.
”Sejak awal, negara memikirkan serta menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian pada tahun sebelumnya. Dengan skrining, kami berharap agar kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi,” jelas Moeldoko.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat mengatakan bahwa skrining kesehatan merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya yang menyangkut keselamatan para petugas pemilu.
”Ini juga menepis isu hoaks terkait pemilu. Kita ketahui (bahwa) kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Rahmat.
Senada dengan Rahmat, Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna menilai bahwa SEB itu menjadi langkah nyata dalam menyukseskan pemilu, khususnya perlindungan bagi petugas pemilu.
”Evaluasi penyelenggaraan pemilu menyebutkan pentingnya peningkatan skrining riwayat kesehatan, akses layanan kesehatan, dan jaminan perlindungan kesehatan,” ucap Nanang.
Sementara, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri Amran juga menyatakan dukungannya terhadap SEB tersebut.
“Kemendagri melalui pemda akan memastikan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dapat berjalan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam memastikan kepesertaan JKN petugas pemilu dalam keadaan aktif,” ucap Amran.