Advertorial

Tersisa 6 Bulan, Kemenkumham Imbau Anak Berkewarganegaraan Ganda Segera Daftar Jadi WNI

Kompas.com - 21/11/2023, 18:46 WIB

KOMPAS.com – Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) masih bisa mendaftarkan diri sebagai warga negara Indonesia (WNI) selama 6 bulan ke depan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto, mengatakan bahwa sesuai beleid tersebut, batas waktu pengajuan Permohonan Pewarganegaraan bagi ABG akan berakhir pada 31 Mei 2024.

Untuk itu, Baroto mengimbau, orangtua pelaku kawin campur ataupun ABG yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

 “Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (sebagai WNI)," kata Baroto dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Baroto menjelaskan, saat ini, pelaku kawin campur yang ingin mendaftarkan ABG sebagai WNI masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta.

Namun, jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati jalur naturalisasi murni atau mengikuti Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

"Bila mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, biaya (yang dibutuhkan) sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni sebesar Rp 50 juta," ujarnya.

Baroto mengingatkan, 6 bulan bukan waktu yang panjang. Maka dari itu, ia berharap, orangtua kawin campur ataupun ABG tidak menyia-nyiakan kesempatan emas tersebut.

"ABG diharapkan untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar, bisa mengingatkan teman, sahabat, dan kerabat yang masih memiliki ABG serta belum mendaftar," jelasnya.

Baroto melanjutkan, pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi ABG perlu menjadi prioritas. Pasalnya, warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan pokok suatu negara.

Selain itu, imbuhnya, status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

"Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau