KOMPAS.com – Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) masih bisa mendaftarkan diri sebagai warga negara Indonesia (WNI) selama 6 bulan ke depan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto, mengatakan bahwa sesuai beleid tersebut, batas waktu pengajuan Permohonan Pewarganegaraan bagi ABG akan berakhir pada 31 Mei 2024.
Untuk itu, Baroto mengimbau, orangtua pelaku kawin campur ataupun ABG yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
“Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (sebagai WNI)," kata Baroto dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Baroto menjelaskan, saat ini, pelaku kawin campur yang ingin mendaftarkan ABG sebagai WNI masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta.
Namun, jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati jalur naturalisasi murni atau mengikuti Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.
"Bila mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, biaya (yang dibutuhkan) sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Baroto mengingatkan, 6 bulan bukan waktu yang panjang. Maka dari itu, ia berharap, orangtua kawin campur ataupun ABG tidak menyia-nyiakan kesempatan emas tersebut.
"ABG diharapkan untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar, bisa mengingatkan teman, sahabat, dan kerabat yang masih memiliki ABG serta belum mendaftar," jelasnya.
Baroto melanjutkan, pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi ABG perlu menjadi prioritas. Pasalnya, warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan pokok suatu negara.
Selain itu, imbuhnya, status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
"Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," tuturnya.